KedaiPena.Com – Eks Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengaku, kecewa dengan dicabutnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI oleh Komisi VIII.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan periode 2010-2019 ini, usulan ditariknya RUU PKS dari Prolegnas menandakan masih permisifnya Komisi VIII DPR RI terhadap kekerasan seksual yang dilaporkan secara terus-menerus.
“Sekalipun sikap Komisi VIII DPR RI dengan penggeseran waktu. Namun hal tersebut menunjukkan kurangnya perhatian Komisi VIII pada jatuhnya korban akibat kekerasan seksual,” kata dia, Rabu, (1/7/2020).
Nurherwati menjelaskan, tingginya pelaporan dan minimnya perlindungan korban kurang menggelisahkan para Dewan yang berada di Komisi VIII sehingga RUU PKS tidak menjadi prioritas dibahas.
“Penting bagi Ketua DPR RI, Pimpinan Parpol dan Fraksi untuk mengingatkan seluruh badan kelengkapan DPR RI. Kekerasan seksual dapat menghambat ketahanan nasional sehingga pembangunan tidak mencapai hasil yang diharapkan,” ungkap dia.
Nurherwati berharap, agar Presiden Jokowi juga dapat mengingatkan legislator untuk percepatan pembahasan RUU tersebut.
Bila perlu, kata dia, dibahas oleh kelengkapan DPR lainnya bila Komisi VIII sudah mengembalikan usulan tersebut kepada pimpinan.
“Karena penegakan hukum lemah, sistem hukum belum komprehensif dalam penanganan RUU PKS ini melengkapinya,” tegas dia.
Lemahnya penegakkan hukum, kata Nurherwati, dibarengi dengan minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait seksualitas.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menarik RUU PKS dari Prolegnas. Padahal RUU PKS termasuk satu dari tiga RUU usulan Komisi VIII yang masuk Prolegnas prioritas 2020.
“Pembahasannya memang agak sulit, ini bercermin dari periode lalu tidak mudah, jadi kami menarik,” kata Ketua Panja RUU PKS Marwan Dasopang dalam rapat di Badan Legislasi, kemarin.
Laporan: Muhammad Hafidh