KedaiPena.Com – Komisi VII protes keras soal perlakuan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim terhadap Anggota Komisi VII Muhtar Tompo dalam rapat tertutup, Kamis (9/2). Perlakuan Chappy Hakim tersebut dinilai sebagai penghinaan terhadap parlemen.
Dalam jumpa pers, Selasa (14/2), Zulkieflimansyah dari fraksi PKS menyampaikan sikap Komisi VII atas perlakuan Chappy Hakim. Menurut politisi yang akrab disapa Zul itu yang mewakili Komisi VII menyayangkan sikap yang dilakukan Chappy Hakim selaku Presiden Direktur PT Freeport yang dinilai tidak patut karena akan menyinggung lembaga tinggi negara yang merupakan representasi masyarakat Indonesia.
Menurut Zul, apa yang dilakukan Mochtar Tompo dalam rapat tersebut merupakan hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Dia merujuk kepada UU 17 tahun 2014 tentang MD3 Pasal 80 yang memberikan wewenang bagi setiap DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya sebagai anggota DPR RI.
“Karena itu kami Komisi VII mendesak Presiden Direktur PT. Freeport Indonenesia untuk meminta maaf secara terbuka kepada Mochtar Tompo, kepada Komisi VII DPR RI dalam forum resmi RDP,” kata Zukieflimansyah di ruang rapat Komisi VII, Senayan, Jakarta.
Rekan Muhtar Tompo di Komisi VII yang lain, Yulian Gunhar dari fraksi PDI-P juga menanggapi serius soal perlakuan Chappy Hakim terhadap rekannya.
Menurutnya itu perlakuan yang tidak patut dilakukan Chappy Hakim sehingga dia meminta kepada komisaris PT Freeport untuk mempertimbangkan posisi Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur PT Freeport.
Selain itu, dia melanjutkan, seluruh fraksi di Komisi VII telah menandatangani surat penolakan Chappy Hakim untuk melanjutkan rapat dengan Komisi VII.
“Kami berharap komisaris PT Freeport mempertimbangkan kembali dalam melanjutkan kepemimpinan Freeport ke depan. Kami juga di Komisi VII telah menandatangani surat penolakan Chappy untuk rapat dengan Komisi VII,” pungkas Yulian.
Laporan: Muhammad Hafidh