KedaiPena.Com- Komisi VII DPR RI mendesak agar Revisi Undang-Undang Migas segera dilakukan di tengah senjakala industri minyak dan gas saat ini. Untuk itu, Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Kepala SKK Migas agar Revisi Undang-undang Migas segera diselesaikan selambat-lambatnya bulan Juni 2023.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin berharap agar segera merampungkan Revisi UU Migas, karena hal itu menjadi salah satu faktor iklim investasi Migas di Republik Indonesia. Pasalnya, Revisi UU Migas diperlukan sebagai payung hukum penguatan kelembagaan dan kepastian investasi hulu migas di Indonesia.
“Jadi keberadaan UU Migas saat ini urgensi agar segera direalisasikan, sehingga kita mempunyai payung hukum tetap,” beber Mukhtarudin, Kamis,(17/11/2022).
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini juga berharap ada kemudahan regulasi dan insentif bisa mendorong daya tarik investasi dan meningkatkan keekonomian sektor hulu migas.
Dalam RDP tersebut Komisi VII DPR RI mendorong Kepala SKK Migas untuk membentuk tim ahli dalam rangka untuk meningkatkan temuan cadangan, perencanaan dan optimalisasi pengembangan lapangan migas Nasional.
Komisi VII DPR RI mendorong SKK Migas untuk melakukan akselerasi, percepatan, Implementasi dan realisasi program-program yang berkaitan dengan peningkatan cadangan dan produksi migas nasional.
“Kami Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Kepala SKK Migas untuk meningkatkan kontribusi program pemberdayaan masyarakat oleh KKKS di wilayah RI,” pungkas Mukhtarudin.
Laporan: Tim Kedai Pena