KedaiPena.Com – Polda Kalteng harus bertindak atas dugaan terjadinya praktik tambang yang bukan diambil dari lokasi sendiri oleh anak perusahaan publik PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) yaitu PT Takaras Inti Lestari.
“Perusahaan publik seharusnya beri contoh baik. Dugaan harus dibuktikan, apakah ada pelanggaran hukum. Kalau penambangan tidak sesuai aturan, berarti pelanggaran hukum,†tegas anggota Komisi VII DPR, Joko Purwanto di Jakarta Sabtu (17/9).
Joko Purwanto mengatakan, Polisi harus menyelidiki asal-usul bahan baku zirconium sehingga anak CKRA bisa mengekspor sebanyak 400 ton. Kalau bukan dari lokasi sendiri, dari mana? Apakah ada clear and clean (C&C) atau tidak?
Dan, jika Dirut TIL Dexter sendiri belum bisa mengungkap asal-usul bahan baku 400 ton yang diekspor, maka tugas Polri untuk memperjelasnya. Demi lingkungan, pemasukan negara dan keamanan, Polri harus bergerak cepat.
“Zr di Indonesia kan selalu tercampur dengan uranium. Maka ekspor Zr seharusnya jangan sembarangan. Polri harus memperjelas, berapa part per million (ppm) yang masih diperbolehkan kesepakatan internasional,” ujarnya
Menurut politisi PPP itu, bahan baku ekspor harus diawasi agar hanya berasal dari lokasi yang memang diijinkan dan memperoleh clear and clean (C&C). “Jika tidak, negara akan dirugikan atas penambangan itu,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama TIL, Dexter Syarif Putra ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya belum  bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zr tersebut. Ia menyatakan, PT Tarakas memikiki izin usaha tambang di Palangkaranya hingga 2020.
“Mengenai ekspor saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan. Yang pasti PT Tarakas memiliki izin usaha  ekpor hasil tambang dan mempunya ijin clear and clean (C&C),†katanya.
(Prw/Apit)