KedaiPena.Com – Ancaman Ketua DPR RI Ade Komarudin yang akan melaporkan ke Komisi VI DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tak mencabut laporannya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mendapat tanggapan keras.‎
“Ini Akom (Ade Komaruddin) salah alamat. Bahwa kita atau setiap anggota DPR itu ada UU MD3. Di mana kami punya hak melaporkan kalau ada dugaan kesalahan baik itu yang dilakukan pimpinan komisi, anggota DPR maupun pimpinan DPR,” sindir Bowo Sidiq Pangarso, anggota komisi VI DPR RI pada wartawan di Komplek Parlemen Jakarta, Senin (17/10).‎
Selain itu, menurutnya yang menjadi pertanyaan, adalah dasar ketua DPR mau melaporkan 36 anggota Komisi VI ke KPK.
“Tiba-tiba dia mau melaporkan ke KPK, Saya minta ketua KPK panggil ketua DPR terkait ancamannya itu. Agar dia mengklarifikasi pernyataannya berkaitan dengan 36 anggota komisi VI yang akan dilaporkannya,” jelas politisi Golkar ini.
Bowo pun meminta agar, ketua KPKÂ memanggil ketua DPR di balik pernyataannya tersebut agar tidak menjadi fitnah ditengah publik.
“Supaya jelas bahwa tuduhan dia itu benar apa gak. Karena ini ranah hukum dan supaya masyarakat tidak bingung. Maka dari itu kami minta ketua KPK segera memanggil ketua DPR RI,” terang dia.
Dan, jika ketua DPR tak bisa membuktikan tuduhannya tersebut, maka tak tertutup kemungkinan komisi VI akan melaporkan balik ketua DPR ke ranah hukum.
“Ini fitnah kalau tidak bisa dibuktikan dan kita akan tuntut balik,” pungkas dia.
Seperti diketahui, ketua DPR RI dalam sebuah pernyataannya mengancam akan melaporkan sejumlah anggota Komisi VI ke KPK jika anggota Komisi VI tak mencabut laporannya di MKD.‎
(Prw/Apit)‎