KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI, Nasril Bahar meminta, agar Kementerian Perdagangan dapat menyerahkan kajian yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 40 tahun 2017 terkait lelang gula rafinasi.
“Saya minta kajian Permendag yang dilakukan KPPU yang sesungguhnya adalah bagian Kemendag, saya minta kajian dari sana karena dapat mengetahui akibat dari kebijakan ini yang sesungguhnya,” beber Nasril di Jakarta, Rabu (21/7).
Nasril menjelaskan, mengapa dirinya meminta kajian dari KPPU soal Permendag tersebut. Menurutnya, dalam Permendag yang digagas oleh Menteri Perdagangan (Mendag) ini sangat terlihat jelas telah terjadi kartelisasi.
“Karena itu secara tidak langsung telah terbentuk kartelisasi. Maka saya minta kajian KPPU apakah ini bungkusan kartelisasi. Bagaimanapun industri harus berjalan, tapi komoditi harus berjalan,” tandas politikus PAN ini.
Seperti diketahui, dalam rencana kebijakan lelang gula rafinasi yang dicanangkan oleh mendag beberapa waktu lalu. Terdapat jejak-jejak Artha Graha pada PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai perusahaan yang ditunjuk Mendag sebagai pelaksana lelang gula rafinasi itu.
Dilihat dari profil perusahaan, PT Pasar Komoditas Jakarta dimiliki sebanyak 10% oleh PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), dan 90% Â sahamnya dimiliki PT. Global Nusa Lestari yang kini dipimpin oleh Daniel Rusli Direktur PT. Indonesia Mitra Jaya atau Artha Graha Group.
Laporan: Muhammad Hafidh