KedaiPena.Com – Komisi VI DPR RI menyarankan agar aparat hukum dapat segera menindaklanjuti 9 temuanBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengelolaan tata niaga impor pangan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo saat memberikan tanggapan perlihal temuan BPK terhadap pengelolaan tata niaga impor pangan tahun anggaran 2015-semester I 2017.
“Melihat dari rekomendasi yang di berikan BPK sebagai lembaga tertinggi yang mengeluarkan rekomendasi terhadap adanya masalah atau disclaimer dari impor baik itu gula beras dan daging,” ujar Sartono dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, Kamis (5/4/2018).
“Jadi perlu dilakukan tindak lanjut mengingat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan adalah pada persyaratan penting yang dikeluarkan lembaga kementerian yang bertanggung jawab terhadap urusan pangan nasional,” sambung Sartono.
Sartono juga menekankan, tindaklanjut tersebut perlu dilakukan lantaran kebijakan impor ini sering ambil pada masa menjelang panen dan sering ada ketidaksesuaian statemen antar pengambil keputusan terutama kementan.
“Karena impor dilakukan setelah ada claim swasembada. sehingga tidak ada kepaduan dalam pengambilan keputusan antar lembaga negara. Melihat hal tersebut saya kira ada ketidakberesan antar pengambil keputusan dan terkesankeputusan sepihak,” beber dia.
“Karena, ketika ditanya data kemendag tidak bisa menjelaskan secara valid. sehingga laporan dari BPK tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum. Harus gamblang ada tidak pihak yang dirugikan, jangan-jangan negara banyak dirugikan dengan kebijakan tersebut,” tandas dia.
Berikut, sembilan temuan yang diungkap BPK:
1. lzin impor beras sebanyak 70.195 ton tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku dan bernomor ganda.
2. lmpor betas kukus sebanyak 200 ton tidak memiliki rekomendasi dari Kementan.
3. lmpor sapi tahun 2016 sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86,567,01 ton, serta impor garam sebanyak 3,35 juta ton tidak memenuhi dokumen persyaratan.
4. Kemendag tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir.
5. Alokasi impor untuk komoditas gula ktistal putih, beras, sapi dan daging sapi tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri.
6. Persetujuan lmpor (Pl) gula sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi.
7. PI gula kristal merah kepada PT Adikarya Gemilang sebanyak 108.000 ton tidak didukung data analisis kebutuhan.
8. Penerbitan Pl sapi kepada Perum Bulog tahun 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi.
9. Penerbitan Pl daging sapi sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012.91 ton senilai Rp737,65 miliar tidak sesuai atau tanpa rapat koordinasi.
Laporan: Muhammad Hafidh