KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno menilai, bahwa sikap sejumlah anggota Komisi VI yang melaporkan Ketua DPR Ke Mahkamah Kehormatan Dewan sangatlah tidak tepat.
Karena, menurutnya, ketika bicara perlihal Penyertaan Modal Negara (PMN) dan privatisasi BUMN, merupakan kewenangan Komisi XI DPR.Â
Dan, itu sudah sesuai Undang-undang no 17 tahun 200 tentang Keuangan Negara dan sejumlah peraturan pemerintah turunannya.
“Komisi VI berwenang mengawasi aspek kinerja BUMN (efisiensi operasional). Namun, begitu menyangkut putusan strategis soal struktur kepemilikan dan modal, yang membutuhkan ‘clearance’ dari Menteri keuangan harus dibahas Komisi XI,” jelas dia kepada KedaiPena.Com, Jumat (14/10).
Lanjut Ketua DPP PDIP ini mengingatkan bahwa, pada periode 2009-2014, ada tim bersama Komisi VI dan XI yang membahas PMN dan privatisasi BUMN.
“Ada komunikasi yang tersendat. Harusnya ada pertemuan trilateral Komisi VI dan XI serta pimpinan DPR,” terang dia.
Dia pun menegaskan, bahwa masalah ini hanya kurangnya komunikasi yang inklusif dan bukan perihal berebut wewenang.
“Bicarakan soal tata kelola yang baik. Ini hanya kurang kompak saja. Harus segera di buat pertemuan trilateral yang masing-masingnya menyampaikan aspirasi dan argumentasinya. Lalu dibuat solusi yang akomodatif,” tandas dia.
(Prw/Apit)