KedaiPena.Com- Sejumlah kalangan termasuk para wakil rakyat di Senayan mempertanyakan urgensi terbitnya Permenperin 03/2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Pasalnya, regulasi tersebut dianggap tidak sejalan dengan visi Pemerintahan Jokowi soal swasembada pangan termasuk gula.
Anggota komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengungkapkan, dalam menyikapi terbitnya aturan tersebut pihaknya akan segera meminta klarifikasi yang memadai kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Komisi VI DPR akan panggil Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang) dalam kerangka mempertanyakan Permenperin 03/2021 itu. Ini perlu dijelaskan Menperin secara komprehensif, karena sudah menimbulkan pro kontra di Masyarakat” kata Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Selasa, (18/5/2021).
Sebagai anggota komisi VI DPR, Darmadi, akan mempertanyakan sejumlah isu krusial dalam konteks ini. Pertama, ia akan menanyakan soal kebijakan yang diskriminatif terhadap satu perusahaan yang didiskualifikasi terkait batas ijin usaha industri yaitu pabrik yang berdiri sebelum 25 Mei 2010.
“Kedua, terkait dugaan bahwa Permenperin 3/2021 ini justru bakal menciptakan adanya rembesan gula rafinasi akibat Perubaha port arrival tidak diperlukan rekomendasi lagi yang akan menciptakan rembesan gula rafinasi,” ungkap Darmadi.
“Ketiga, terkait bahwa Permenperin ini diduga akan membawa dampak kenaikan harga gula rafinasi karen a kenaikan harga transport sebesar Rp400 dan ini mematikan daya saing industri mamin di Jawa Timur,” sambungnya.
Sedangkan yang keempat, lanjut Darmadi, permenperin ini memberikan kuota import gula rafinasi tanpa perlu ada landasan kontrak antara pabrik gula dan pembeli industri. Ini memberikan diskresi yang luar biasa bagi Kememperin.
Mestinya, kata dia, setiap aturan harus memperhatikan Morality Aspec seperti dikemukakan Lon L Fuller dalam karyanya yaitu external dan internal.
“Aspek eksternal menyangkut Morality Aspiration yaitu sejauh mana Permenperin ini memperhatikan keadilan dan kepentingan bangsa. Sedangkan aspek internal sebanyak 8 aspek dimana peraturan yang dibuat diantaranya: Tidak boleh berlaku surut (Prospectivity), Harus masuk akal (Inteligibility ), Tidak boleh ada diskriminasi (Generality), Harus disosialisasikan terlebih dahulu (Promulgation) dan tidak berat sebelah (Possibility of Obidience),” papar dia.
“Aspek-aspek tersebutlah yang akan kita pertanyakan ke Menteri Perindustrian yang sudah menimbulkan pro kontra di masyarakat sejak diterbitkannya Permenperin 3/2021,” tegas Politikus PDIP itu.
Yang jelas, ungkap dia, sejak keluar sampai sekarang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat.
“Untuk itu komisi VI akan mengundang menteri untuk memberikan klarifikasi. Klarifikasi terkait soal beberapa point diatas. Sekali lagi setiap peraturan mestinya harus memenuhi morality of law seperti disarankan Lon L Fuller,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh