KedaiPena.Com- Komisi VI DPR RI resmi membentuk panja terkait dengan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya. Kepastian tersebut diputuskan dalam rapat internal Komisi VI DPR RI, Rabu (15/1/2020).
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka berharap agar panja tersebut dapat dengan jelas membaca peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat.
Namun demikian, tegas aktivis perempuan itu, proses hukum dan penegakan hukum yang semestinya berjalan, tetap harus berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR.
“Saya mendukung PPATK untuk segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat dan pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu,” tegasnya dalam keterangan.
Sekedar informasi, Panja (Panitia Kerja) maupun Pansus (Panitia Khusus) adalah dua instrumen konstitusional yang melekat pada lembaga wakil rakyat (UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3).
Kedua instrumen konstitusional tersebut biasa digunakan DPR jika terjadi situasi dan kondisi yang kurang baik ditengah masyarakat.
Ruang lingkup kedua instrumen itu sendiri pada prinsipnya memiliki kesamaan yaitu menggali berbagai persoalan yang tengah terjadi atau menjadi atensi publik.
Namun, jika dibandingkan Panja, ruang lingkup atau daya jangkau Pansus lebih luas dalam mengendus berbagai macam persoalan termasuk skandal dugaan korupsi di Jiwasraya yang kadar skandalnya disebut-sebut atau patut diduga lintas sektoral.
Akibat dugaan korupsi di Jiwasraya, negara berpotensi mengalami kerugian di kisaran angka Rp12-13 triliun.
Laporan: Muhammad Hafidh