KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil segera Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Hekal mengungkapkan pemanggilan tersebut untuk meminta penjelasan mengenai diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) 39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Hekal pun mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi IV mitra Kementerian LHK terkait rencana pemanggilan ini. Nantinya, akan ada rapat gabungan antara Komisi VI dan Komisi IV.
“Saya sudah berbicara dengan Ketua Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Lingkungahn Hidup dan Kehutanan terkait masalah ini. Komisi VI bermitra dengan Perum Perhutani yang menjadi korban karena lahannya diambil. Dan mereka mempersilahkan untuk memanggil Menteri LHK atau mengadakan Rapat Gabungan,” ujar Hekal dalam siaran pers yang diterima KedaiPena.Com, Selasa (10/10).
“Kalau mau lengkap adalah rapat gabungan, karena yang lebih tahu mengenai kebijakan kehutanan adalah Komisi IV,†sambung Hekal, yang juga menerima masukan dari Perhimpunan Pensiunan Perum Perhutani ini.
Hekal pun menjelaskan, Perhutani menguasai lahan 2,4 juta Ha, yang tahap pertama untuk di bagi-bagi mendekati 500 ribu ha. Rencananya akan ditambah minimal 1,2 juta Ha.
“Hal ini, masih tahap awal. Kalau itu sudah mengambil separuh lahan Perhutani, maka akan menyulitkan Perhutani dalam menyiapkan rencana kegiatannya. Permen ini, hanya akan menambah masalah yang ada dalam Perhutani. Seharusnya yang Pemerintah lakukan adalah memperkuat Perhutani untuk bisa mendapat pembiayaan dan membina masyarakat yang sudah ada,” sambungnya.
“Kalau kemitraan dengan masyarakat itu sebenarnya sudah berlangsung, kenapa tidak itu saja yang diperkuat. apalalagi memunculkan hal-hal baru seperti izin yang boleh diwariskan. Berarti ini sangat melemahkan posisi Pemerintah,†tandas Hekal.
Laporan: Muhammad Hafidh