KedaiPena.Com – Komisi V DPR RI, mengecam tindakan sewenang-wenang Batik Air terhadap penumpangnya di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan nomor penerbangan ID 7010.
“Maskapai tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang seperti itu,” ujar Anggota Komisi V Sungkono saat dihubungi wartawan Jakarta, Senin (19/6).
Tidak hanya itu, dia mengingatkan, sepatutnya pihak maskapai mentaati kesepakatan bersama dengan pelanggannya, agar tidak menimbulkan masalah.
“Kalau ada masalah, kan mengganggu para penumpang, konsumen. Ini nggak boleh,” tegasnya.
Apalagi, sebelum menikmati layanan maskapai, pelanggan sudah menjalankan beberapa kewajibannya, seperti mematuhi jadwal dan membeli tiket sesuai harga yang ditentukan.
“Penerbangan kan seharusnya sudah melalui proses-proses, bagaimana menentukan jadwal penerbangan, kan tidak semau-maunya,” jelas dia.
Di sisi lain, Sungkono mendorong penumpang yang dirugikan anak usaha Lion Group tersebut, juga melakukan upaya-upaya gugatan lain.
“Kalau itu merugikan, ya bisa diadukan ke lembaga konsumen, tidak karena mereka mencari kepentingan penerbangan saja, merugikan kepentingan lain,” tandasnya.
Laporan : Muhammad Hafidz