KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan tidak akan menghapus organisasi profesi medis dan kesehatan yang ada di Indonesia.
“Prinsipnya, organisasi profesi tidak dihapus. Tapi akan ada dibuat regulasi yang baru, itu pasti,” kata Melki sapaanya dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Melki mengatakan, organisasi profesi tidak dihapus, tetapi ada lebih dari satu dan akan dibahas bersama pemerintah untuk mencari gambaran yang paling tepat.
Komisi IX, kata Melki, sedang mencari titik temu agar organisasi profesi tetap ada. Terpenting, bisa memenuhi keinginan anggotanya yang beragam serta bersinergi dengan pemerintah.
“Kami ingin menyampaikan pada pimpinan organisasi profesi, lebih baik kita diskusi begini, berjuang yakinkan anggota Panja dan Pemerintah dengan argumentasi sekuat mungkin . Jangan sampai citra kesehatan kita dipertaruhkan, masyarakat juga dirugikan,” ujarnya.
Melki juga memastikan RUU Kesehatan itu mengatur seleksi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang berpraktik di Indonesia dengan Ketat.
Politikus Golkar ini mengatakan standar kompetensi tenaga medis atau dokter WNA harus sesuai dengan standar kompetensi dokter di Indonesia. Termasuk kemampuan wajib berbahasa Indonesia.
Selain itu, lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan ini, dokter harus bisa berkomunikasi dengan pasien untuk menghindari kejadian salah diagnosa.
“Komisi IX dan pemerintah menegaskan bahwa bahasa Indonesia itu wajib. Jadi siapa saja tenaga kesehatan yang masuk wajib memahami dan mengetahui bahasa Indonesia, karena dia harus konsultasi dengan pasien,” ujarnya.
Melki menegaskan Panja terbuka untuk ruang dialog selama pembahasan RUU Kesehatan. Karena itu, dia memastikan bahwa pertemuan informal maupun forum tetap bisa dilakukan dalam rangka menampung segala aspirasi dari berbagai pihak.
Laporan: Tim Kedai Pena