KedaiPena.Com – Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh telah menerima laporan hasil investigasi kasus meninggalnya bayi Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga sebagaimana yang pernah disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta.
Hasilnya, Nihayah menilai hasil investigasi yang disampaikan kepada Komisi IX DPR RI tentang kasus tersebut sangat bias kepada RS. Pembelaan Kemenkes terhadap RS ini dapat dibaca dari poin-poin yang diungkapkan lebih condong memihak RS, sejak dari poin pertama fakta yang dituliskan.
“Saya tidak bisa menerima hasil investigasi Kemenkes yang cenderung membela rumah sakit. Ini terlihat dari cara mengungkapkan poin-poin yang ada dengan RS sebagai subjek. Kemenkes seperti menjadi juru bicara RS Mitra Keluarga dengan meniadakan fakta dari pihak keluarga korban,” tegas anggota DPR RI Komisi IX ini, Kamis (14/9).
Menurut Nihayah yang merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa, fakta-fakta yang diungkapkan berat sebelah. Padahal fakta yang terjadi dan tidak bisa dibantah adalah adanya kematian pasien bayi. Dan orang tua bayi mengatakan pihak RS memperumit pelayanan.
“Saya tidak tahu kenapa Menkes jadi lembek begini menyikapi kasus yang sudah merenggut nyawa rakyat kita. Masak hanya sanksi administrasi saja yang diberikan?” kecewa dia.
Masih menurut Nihayah, RS Mitra Keluarga jelas-jelas melanggar UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit, jadi sanksi yang harus dijatuhkan adalah sanksi pencabutan izin.
“Jadi sanksinya harus cabut izin, agar jadi perhatian rumah sakit lain agar tidak memperlakukan semena-mena terhadap pasien miskin,” tegas Nihayah.
Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat dengan mementingkan kebutuhan masyarakat miskin, Nihayah menyetujui langkah yang akan diambil Komisi IX untuk membentuk panja. Panja ini untuk menampung sekian banyak keluhan masyarakat miskin atas pelayanan rumah sakit.
Untuk diketahui, Kemenkes memberikan lima rekomendasi awal. Pertama, akan dibentuk Tim dari beberapa unsur untuk melakukan audit medik mendalam dengan RS dan keluarga pasien. Kedua, Direktur RS akan membuat surat pernyataan yang isinya kesediaan memberikan pelayanan yang aman, bermutu, anti-diskriminasi, dan efektif.
Ketiga, RS menyatakan bersedia melaksanakan fungsi sosial tanpa mengambil uang muka. Rekomendasi keempat, yaitu melaksanakan sistem rujukan dengan benar. Adapun rekomendasi kelima, yaitu meminta RS mematuhi aturan yang berlaku untuk standard pelayanan di RS.
Laporan: Muhammad Hafidh