KedaiPena.Com – Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, menganggap reklamasi Teluk Jakarta masih berstatus moratorium. Sehingga, tak mengakui pencabutan moratorium oleh Kemenko Maritim.
“Komisi IV DPR yang salah satunya membidangi masalah kelautan dan perikanan, masih dalam status memoratorium reklamasi Teluk Jakarta,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kedaipena.com di Jakarta, Kamis (26/10).
Bagi Komisi IV, sambungnya, Pantai Utara (Pantura) Jakarta berada dalam kawasan strategis nasional. Sehingga, harus dikeluarkan perizinan alih fungsi lahan.
“Sebagian besar Pulau G, itu terdapat obyek vital nasional, yang jika Pulau G itu dibangun, maka obyek vital nasional akan terganggu,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra ini pun menyoroti larangan nelayan memasuki wilayah pembangunan proyek. Padahal, laut merupakan jalan nasional, bukan milik pribadi. Karenanya, sampai kini banyak keluhan atas dilanjutkannya proyek pembangunan pulau artifisial tersebut.
Sebelumnya, Menko Luhut Binsar Panjaitan mengklaim keputusan mencabut moratorium reklamasi Jakarta bukan tanpa alasan. Namun, setelah pengembang memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah.