KedaiPena.Com- Komisi IV DPR memastikan akan memanggil jajaran direksi ID FOOD guna mendalami laporan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK soal raibnya 147 aset senilai Rp 3,32 triliun yang dikuasai pihak lain. Sikap tegas Komisi IV DPR RI mengikuti langkah Komisi VI yang juga akan memanggil jajaran dites ID FOOD terkait raibnya 147 aset senilai Rp 3,32 triliun tersebut.
Demikian hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Daniel Johan menanggapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK soal raibnya 147 aset senilai Rp 3,32 triliun yang dikuasai pihak lain. Laporan BPK ini juga telah mendapatkan respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Komisi IV akan menggelar rapat dengar pendapat dalam waktu dekat dengan Bulog, ID FOOD, dalam RDP tersebut komisi IV akan menggali secara mendalam temuan BPK tersebut sehingga dapat informasi yang utuh dari pihak ID FOOD,” kata Daniel Johan kepada awak media di Jakarta, Senin,(3/2/2025).
Daniel Johan menegaskan, pihaknya mendorong penyelesaian soal laporan BPK terkait raibnya 147 aset senilai Rp 3,32 triliun milik ID FOOD agar mendapatkan titik terang. Daniel Johan ingin, ID FOOD bisa menjalankan fungsi sebagai badan yang mengurusi dan menjadi solusi soal ketersediaan pangan nasional.
“Bekerja sama dengan lembaga pangan lainnya,” tegas dia.
Lebih lanjut, Daniel Johan berharap, agar ke depan pengelolaan ID FOOD sebagai holding pangan bisa menjadi role model. Terkhusus soal pengelolaan anggaran dan aset karena berkaitan dengan urusan perut bangsa.
“Sehingga pengelolaannya harus transparan dan akuntabel,” pungkas Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendorong ID FOOD untuk menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) usai mencuatnya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal raibnya 147 aset senilai Rp 3,32 triliun.
Lembaga pimpinan Setyo Budiyanto ini juga mendesak ID FOOD melakukan penertiban aset demi memitigasi terjadinya penyimpangan bahkan tindak pidana korupsi di internal BUMN holding pangan tersebut.
“KPK juga terus mendorong BUMN/BUMD (ID FOOD) untuk melakukan penertiban aset, melalui prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), untuk memitigasi terjadinya penyimpangan ataupun tindak pidana korupsi,” kata Tessa kepada awak media dikutip, Jumat,(31/1/2025).
Tessa memastikan, KPK membuka ruang kepada masyarakat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara termasuk di dalam holding BUMN pangan yakni ID FODD.
“Juga dapat melaporkan aduan tersebut kepada KPK. Hal ini sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Tessa.
Sementara itu, ID FOOD sendiri telah memberikan tanggapannya, melalui VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono, yang menyampaikan akan menjadikan temuan BPK tersebut sebagai fokus utama perusahaan.
“Kami menerima dengan baik LHP BPK terkait aset tersebut sebagai landasan untuk perbaikan tata kelola aset di perusahaan. Tentunya ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN untuk penguatan Good Corporate Governanance (GCG) dan peningkatan kinerja ID FOOD,” kata Yosdian.
Ia menjelaskan, 147 aset perusahaan yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada Tahun Buku 2021 sampai dengan Semester I 2023.
Menurutnya, mayoritas kondisi aset yang belum clean atau clear tersebut terjadi sebelum pembentukan Holding BUMN pangan.
Laporan: Muhammad Rafik