KedaiPena.Com– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Jamil, menyoroti penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap dan memberikan vonis bebas terhadap Ronal Tanur. Nasir menyatakan bahwa peristiwa ini seperti ‘menampar’ Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru, Sunarto.
“Kejadian ini, menurutnya, membuktikan bahwa mafia peradilan masih eksis di negeri ini dan melibatkan ‘orang dalam’ di lingkungan peradilan,” kata dia, Selasa,(29/10/2024).
Nasir Jamil mengingatkan bahwa tantangan utama bagi Ketua MA yang baru adalah memastikan bahwa setiap keputusan dan vonis yang dijatuhkan oleh hakim-hakim di bawah MA adalah hasil dari proses yang jujur dan adil, bukan hasil transaksi yang penuh dengan kepentingan.
“Transaksi jual beli vonis ini sangat membahayakan Republik. Ini bisa menghancurkan integritas serta kepercayaan publik terhadap peradilan,” ujarnya.
Anggota FPKS DPR RI ini juga mendesak Komisi Yudisial (KY) dan internal Mahkamah Agung untuk mencari formula efektif agar reformasi di tubuh MA berjalan lebih maksimal dan tanpa celah.
Nasir menekankan pentingnya bagi KY untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim, sebab kehadiran lembaga tersebut adalah untuk melindungi kehormatan dan profesionalitas hakim di semua tingkatan.
“Ini juga sekaligus kritik untuk KY agar lebih maksimal dalam pengawasan, baik di tingkat hakim bawah maupun di level hakim tinggi. Semoga kasus ini menjadi evaluasi mendalam bagi MA, terutama terkait pola pengawasan, pembinaan, dan hubungan antara para hakim agung dan para staf pembantunya,” ungkap Nasir.
Legislator asal Aceh berharap kejadian ini dapat mendorong Ketua Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi dan pembenahan kritis, serta memastikan bahwa badan-badan peradilan berada dalam pengawasan yang ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Dengan kejadian ini, DPR RI khususnya Komisi III akan terus mengawal reformasi peradilan agar cita-cita menciptakan peradilan yang bersih dan berintegritas di Indonesia bisa tercapai,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Rafik