KedaiPena.Com– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR angkat bicara soal pernyataan Wamenkumham Edward Sharif Omar Hiariej yang menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) batal disahkan di sidang paripurna pada awal Juli mendatang.
Ketua Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai, bahwa hal tersebut sah-sah sebagai sebuah pendapat dari pemerintah. Namun, dalam politik segala kemungkinan bisa saja terjadi.
“Bahasa kemungkinan itu di politik bisa-bisa saja mungkin, bisa-bisa saja tidak. Nah, kan politik itu seni untuk menciptakan kemungkinan. Yang tidak melanggar prosedur, karena di DPR prosedur yang paling utama,” ujarnya, ditulis, Kamis,(30/6/2022).
Lebih lanjut, Pacul mengklaim semua Fraksi di DPR sepakat untuk mengesahkan RKUHP pada masa sidang tahun ini, tepatnya pada 7 Juli 2022 mendatang.
“Semua sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak. Subtansi peraturan perundangannya dalam kaitan ini RKUHP-nya rampung. Tetapi prosedurnya yang belum,” beber Pacul.
Pacul mengungkapkan, DPR sendiri menargetkan RKUHP disahkan pada masa sidang tahun ini.
“Diusahakan bisa selesai pada masa sidang ini,” kata Pacul.
Pacul mengatakan apabila belum rampung pada masa sidang tahun ini maka pihaknya akan menunda pengesahan RKHUP tersebut.
“Tapi kalau belum (rampung) ya kita mundur,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi