KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap, agar kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru, Jawa Timur, dapat diselesaikan dengan konsep keadilan restoratif yang sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
“Kami harap kasus tersebut bisa diseesaikan dengan restoratif justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021,” tegas dia, Sabtu, (15/1/2022).
Juru Bicara Partai Gerindra ini menegaskan, jika pelaku pembuangan sesajen di Gunung Semeru tersebut sudah meminta maaf.
Hal ini, kata dia, dapat ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memfasilitasi para pelapor atau yang merasa keberatan dengan aksi pelaku tersebut.
“Pelaku sudah minta maaf, tinggal penyidik memfasilitasi mediasi dengan mereka para pelapor atau yang merasa keberatan dengan aksi pelaku tersebut,” ujar dia.
Habiburokhman menambahkan, pentingnya penyelesaian secara restoratif justice atau keadilan restoratif
lantaran untuk mencegah terjadinya perpecahan.
“Ini kan urusan persepsi yang berbeda-beda supaya tidak terjadi perpecahan,” tandas dia.
Sebelumnya, Hadfana Firdaus (34), pelaku pembuangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ditangkap oleh tim Polda Jatim dibantu Polda DIY.
Hadfana ditangkap di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada, Kamis malam (13/1/2022).
Laporan: Sulistyawan