KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah mempertanyakan, keputusan tiba-tiba KPK yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim.
Demikian disampaikan oleh Dimyati begitu dirinya disapa dalam kegiatan PKS Legislative Corner dengan tema “SP3 BLBI, Senjakala Pemberantasan Korupsi, Jumat, (16/4/2021).
“Biasanya kalau KPK menangani perkara, orang sudah beranggapan menyerah dan merasa itu sudah cukup bukti dan memenuhi semua unsur. Tetapi ini entah bagaimana KPK tiba-tiba mengeluarkan SP3 dan cepat-cepat,” ucap Dimyati, Sabtu, (17/4/2021).
Menurutnya, dengan diterbitkan SP3 oleh KPK yang sesuai dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan menjadi problem baru kedepannya.
“Tentu itu problemnya dari perubahan undang-undang nomor 19 tahun 2019 perubahan undang-undang terbaru KPK ini lah sejak awal menjadi problem kita lihatlah siapa sih Inisiator nya dan tujuan apa,” tambahnya.
Dimyati menuturkan, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) terkait pemantapan RUU KPK, dirinya menolak lantaran menginginkan agar KPK tetap kuat dalam mengatasi persoalan korupsi di Indonesia yang telah masif, terstruktur dan tersistematis
“Kalau kita lihat dampaknya ini SP3, ya karena disahkannya undang-undang KPK untuk mengeluarkan SP3. Padahal KPK dibentuk itu jika Seseorang tertangkap oleh KPK jangan berharap akan diberikan SP3, ya tetapi ini lah undang-undang baru,” katanya.
Akan tetapi, ujar Dimyati, KPK dapat mencabut kembali SP3 dan memproses kembali Sjamsul Nursalim dan istrinya dalam kasus dugaan korupsi Bantuan BLBI jika ditemukan bukti-bukti
“Sebetulnya bisa juga dicabut apabila ada Novum (bukti baru, red) dan itu juga berdasarkan praperadilan, tetapi memang berat untuk mencapainya,” ujarnya.
Laporan: Muhammad Lutfi