KedaiPena.Com-Komisi III DPR RI membuka kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Langkah itu diambil apabila, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana belum bisa diselesaikan pada hari ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmar Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
“Kalau hari ini tidak selesai dan tidak sampai titik temu, maka kita mau gunakan hak kita untuk Pansus. Langsung Pansus,” tegas Sahroni.
Sahroni berharap, agar semua pihak terkait dugaan skandal transaksi gelap Rp349 triliun di kementerian yang dinahkodai Sri Mulyani itu bisa transparan.
Baik itu, kata Sahroni, Menko Polhukam hingga PPATK diharapkan bisa mengungkap data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun tersebut.
“Nah itu yang juga mau, keterbukaan ini secara transparan,” pungkasnya.
Laporan: Muhamamd Rafik