KedaiPena.Com – Anggota Komisi Hukum DPR RI, Muhammad Sya’fei menilai, belum juga dilakukannya penahanan kepada pengusaha terkenal Robby Sumampouw yang telah divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS) menunjukan ada kejanggalan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Perlu diketahui, sejak Robby Sumampouw ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2013 dan diperintahkan oleh pengadilan untuk dilakukan penahanan. Hal itu tidak juga kunjung terjadi.
Padahal, menurut hasil persidangan, Robby dinilai telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008 lalu.
“Ya, jadi gini sekarang penegakan hukum sudah semaunya dan sudah tidak ada lagi standar hukum di Indonesia. Hari ini Indonesia sudah bukan negara hukum yang berkeadilan,” papar Politisi Gerindra ini saat di hubungi di Jakarta, Rabu (7/6).
Dengan kondisi tersebut, kata dia, Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara darurat hukum yang berkeadilan. Hal itu dikarenakan, penegakan sudah tidak fair, karena hanya menyasar rakyat kecil.
“Jadi, Indonesia hari ini bukan lagi negara hukum yang keadilan, tapi hukum yang berkepentingan,” papar Ketua Pansus RUU Antiterorisme ini.
Padahal, lanjut Romo, sapaanya, jika mengacu Pasal 27 UUD NRI 1945 bahwa semua warga negara secara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta juga wajib menjunjung tinggi hukum, semestinya pembiaran seperti ini tidak lah boleh terjadi.
“Apapun bisa terjadi saat ini. Dan dalam kasus ini, sudah menunjukan kegagalan Pemerintah dalam menjalankan sebuah negara. Karena pemerintah tidak menegakan hukum yang adil,” tandas dia.