KedaiPena.Com- Komisi III DPR RI mendesak institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) dan Kepolisian RI (Polri) untuk segera duduk bareng untuk menyampaikan informasi resmi. Komisi III DPR RI menegaskan informasi resmi tersebut berkaitan dengan adanya dugaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang dibuntuti oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menanggapi dibuntutinya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh Densus 88 Antiteror. Febrie diketahui saat ini tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Kalau rumor itu liar maka upaya pemberantasan korupsi akan terganggu dan yang senang adalah koruptor. Sehingga, perlu ada segera penjelasan resmi baik dari pihak kejaksaan agung maupun kepolisian apakah perlu ada duduk bareng pejabat dari dua institusi itu,” kata Johan Budi dikutip, Senin,(27/5/2024).
Meskipun demikian, Johan Budi mengingatkan masyarakat untuk tidak berasumsi lebih dahulu, baik apakah hal itu berkaitan dengan kasus timah atau kasus lainnya.
“Kita belum tahu juga apakah ini kaitannya dengan timah atau yang lain. Karena kejaksaan agung sekarang sedang mengusut kasus korupsi besar, sehingga persepsi yang muncul berkaitan dengan itu. Tapi menurut saya kita tunggu saja penjelasan resminya terkait dengan apa,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Laporan: Tim Kedai Pena