KedaiPena.com – Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengomentari terkait potensi kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut dapat diantisipasi lewat aturan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi Undang-Undang.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu mengatakan kalau terjadi misalnya hal seperti itu, itu pilihannya dua. Dilaksanakan pada tahun berikutnya atau kemudian mengikuti pilkada yang berikutnya,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Ia mengatakan masalah kotak kosong ini sudah dibahas bersama anggota Komisi II lainnya. Menurutnya, pilkada ulang yang dilakukan pada periode berikutnya pada tahun 2029 membutuhkan waktu yang lama.
Sehingga, lanjutnya, pilkada ulang lebih baik dilakukan pada tahun berikutnya atau diselenggarakan pada 2025, untuk menghindari masa jabatan kepala daerah yang habis dipimpin oleh penjabat (Pj).
“Penjabat itu janganlah satu periode begitu, setahun atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang ,” ujarnya.
Sebab, hal tersebut berpotensi menghambat laju pembangunan di daerah itu. Oleh karena itu, Doli berharap pilkada ulang dapat disiapkan selama satu tahun.
“Kalau nanti misalnya ada lagi, ya, mengikuti aturan yang kita tetapkan. Itu akan berlaku seterusnya,” ujarnya lagi.
Selain itu, ia mengatakan hal tersebut harus diputuskan hari ini meskipun rapat yang diselenggarakan hanya bersifat konsultasi. Doli mengaku sudah membuat kajian dan mengonfirmasinya ke KPU.
“Kami sudah kaji sebetulnya itu cukup merevisi PKPU yang kemarin. Kalau nanti kita putuskan, mungkin kesimpulan keduanya adalah meminta KPU untuk segera melakukan revisi terhadap PKPU yang soal pencalonan yang kemarin itu,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa