KedaiPena.Com – Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman meminta pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk memberikan data-data implikasi sejumlah regulasi pemerintah pemerintah pusat yang dianggap merugikan.
Permintaan data itu diungkapkan Rambe menjawab aspirasi dan keluhan yang diterima saat melakukan Kunker Panitia Kerja (Panja) Otonomi Daerah (Otda) dan Pembangunan Desa di Aula Bina Graha, Pemkab Tapteng jalan FL. Tobing, Kamis (21/7).
“Kami minta implikasinya, misalnya sekolah yang di tarik ke provinsi, tapi harus kita pahami, bahwa di Indonesia ini ada yang bilang kurang guru, ada juga yang bilang berlebihan. Kalau perlu kita dapatkan data ril, implikasinya,” kata Rambe.
Sebelumnya, Rambe mengakui, perubahan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi UU nomor 9 tahun 2015 menyebabkan sejumlah implikasi. Diantaranya, aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah yang belum dirampungkan.
“Implikasi UU nomor 23, sudah di revisi, menjadi UU no 9 2015, disini memang banyak hal, PP nya belum rampung,” ungkap Rambe.
Rambe pun berjanji, aspirasi dan keluhan terkait regulasi-regulasi yang dinilai merugikan pemerintah daerah akan menjadi catatan dan akan di bawa ke dalam forum pembahasan dan pertemuan lintas departemen nantinya.
“Permasalahan ini, khususnya menyangkut Otda, akan menjadi catatan dan pembahasan kita dengan lintas departemen,†kata Rambe.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk menyindir banyaknya regulasi baik peraturan dan surat edaran yang datang dari Pemerintah Pusat. Menurut Syarfi, sejumlah regulasi dan edaran sangat menyulitkan pemerintah daerah khususnya Kabupaten dan Kota dalam bekerja.
“Terlalu banyak peraturan, apa ini dari Depdagri? ada Permen baru, ini apa lagi? Sangat ‘kreatif’ untuk membuat aturan-aturan yang belum dilaksanakan. Kadang PP nya belum ada, Permen nya sudah ada. Jelek-jelek gini, aku dah tiga kali jadi anggota DPR, gak ada yang seperti ini,” kata Syarfi
(Dom)