KedaiPena.Com- Komisi II DPR RI bakal menggelar rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum pada Selasa (31/10/2023), malam. Adapun rapat tersebut membahas tentang penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memastikan pihaknya bakal mengkritisi putusan membahas tentang penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Kita akan kritisi dengan cermat legitimasi penyesuaian ini,” beber politikus PDI-P ini.
Junimart mengungkapkan rapat tersebut akan mengundang KPU, Bawaslu dan DKPP. Junimart menegaskan, rapat tersebut akan digelar pada pukul 19:00 WIB.
“Ya, jam 19.00 WIB di ruang rapat Komisi II acara Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rangka penyesuaian PKPU pasca keputusan MK Nomor 90 dan Rancangan Perbawaslu,” ujar Junimart.
Junimart menambahkan KPU juga sudah mengirimkan surat berisi permohonan konsultasi tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPK Hasyim Asy’ari.
Surat tersebut juga dijelaskan bunyi putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres.
Surat tersebut memiliki pasal 169 hurug q Undang-Undang Nomor 7’tahun 2017 tentang Pemilu. Surat tersebut menyatakan jika pihak yang berusia paling rendah 40 bertentangan dengqj UUD 1945 dan tak mempunyai kekuataan hukum tetap.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan ‘berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” bunyi surat permohonan konsultasi.
Laporan: Tim Kedai Pena