KedaiPena.com – Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sudah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun paket undang-undang politik atau Omnibus Law tentang politik.
Secara garis besar, ia menyatakan bahwa Omnibus Law Politik itu akan mengatur tentang partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, hingga tentang sengketa hukum acara pemilu. Selain itu, pengalaman DPR RI tentang apapun terkait sistem politik pun akan menjadi masukan untuk menyusun undang-undang tersebut.
“Isi Omnibus Law Politik itu tentu nanti akan kami rundingkan di internal. Tetapi secara garis besar kira-kira Omnibus Law Politik itu adalah satu paket undang-undang,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, ditulis Selasa (31/12/2024).
Ia mengatakan Komisi II DPR RI juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilpres, pileg, hingga pilkada, setelah memasuki masa sidang di tahun 2025. Evaluasi itu, lanjutnya, akan menghasilkan beragam rekomendasi yang akan menjadi bahan untuk menyusun legislasi.
“Dan evaluasi itu akan kami lakukan saat ini, jauh-jauh hari sebelum 2029 dan tentu hasil evaluasi nanti akan menghasilkan beragam rekomendasi-rekomendasi itu akan penting bagi Komisi II DPR RI,” ucapnya.
Selama 2024, Rifqinizamy menyebutkan Komisi II DPR RI menerima aduan yang paling banyak berkaitan dengan masalah pemilu. Dari 495 aduan yang masuk selama 2024, ada sebanyak 201 aduan soal pemilu, mulai dari terkait pilpres, pileg, hingga pilkada.
“Isunya beragam, mulai dari netralitas ASN, netralitas penjabat kepala daerah, terkait dengan money politik, terkait dengan isu hoaks, sara dan seterusnya, termasuk misalnya bagaimana mobilisasi bantuan sosial yang dilakukan di beberapa tempat,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa