KedaiPena.Com- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI bersama pemerintah telah memutuskan membahas delapan rancangan undang-undang tentang provinsi. Komisi II DPR RI bersepakat untuk membentu panitia kerja (panja) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.
Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Nasdem, Aminurokhman mengungkapkan, urgensi dari pembahasan delapan rancangan undang-undang tentang provinsi. Ia menuturkan, hal itu lantaran selama ini UU tentang delapan hukum tersebut masih menggunakan alas hukum Republik Indonesia Serikat (RIS).
“Agar ke depan (kepastian) hukum tentang 8 provinsi sinergi dan sinkron dengan UUD 45 maka diperlukan revisi,” jelas dia, Selasa,(14/2/2023).
Ia membeberkan, revisi tentang UU delapan provinsi tersebut harus berdasarkan pada ketentuan pembangunan yang ada. Hal itu, kata dia, sekalipun saat ini di dalam pasal 18 ayat 1 UUD 45 telah diatur soal daerah provinsi, kabupaten dan kota.
“Tapi kita harus bereskan dulu dari sisi provinsinya dulu, jadi nanti turunan dari UU bisa sesuai semua. Dari 8 provinsi ini, Komisi II DPR bersama pemerintah akan segera melakukan revisinya,” jelas dia.
Sekretaris DPW Nasdem Jawa Timur ini menambahkan, bahwa pihaknya menargetkan selesainya revisi UU ini pada tahun 2023. Target itu, lanjut dia, didasari pada tidak banyaknya subtansi yang berubah kecuali landasan dan alasan hukumnya.
“Penyesuaian dengan aspirasi yang ada,” beber dia.
Ia menerangkan, aspirasi yang akan diakomodir oleh pemerintah dan Komisi II juga harus dapat dipastikan tidak menimbulkan kontroversi baru. Ia memastikan, pihaknya tidak akan masuk kepada aspirasi yang meminta untuk menjadi daerah-daerah khusus.
“Terutama yang daerah-daerah yang minta kategori daerah khusus, kategori daerah otonom seperti Papua, kita tidak masuk ke subtansi itu, tapi kita mencoba mengakomodir aspirasi-aspirasi yang normatif,” jelas dia.
Ia menekankan, Komisi II DPR dan Pemerintah juga tidak membahas dan mengakomodir soal aspirasi dana bagi hasil atau DBH. Pasalnya, untuk urusan DBH sendiri telah memiliki UU yang mengatur soal indikator DBH provinsi.
“Jadi revisi UU 8 provinsi fokus pada penyesuaian – penyesuaian pasal yang berkaitan dengan UUD 45. Karena uu yang sebelumnya digunakan oleh provinsi, kabupaten/kota masih menggunakan alas hukum RIS. Nanti jadi kendala ketika daerah otonom melakukan kerjasama dengan (negara lain),” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengatakan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan delapan RUU provinsi, yang merupakan usul DPR RI itu, selama substansi pembahasannya dalam koridor dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Delapan provinsi dalam RUU tersebut adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
Terkait Provinsi Bali, secara khusus akan dilakukan pendalaman terkait usul dari Pemerintah Bali, elemen masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat yang meminta agar Bali dimasukkan sebagai daerah dengan ciri khas untuk menjaga budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal.
Laporan: Tim Kedai Pena