KedaiPena.Com-Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh merekomendasikan pelarangan penggunaan gawai dan akses internet bagi anak-anak pada waktu-waktu tertentu. Oleh Soleh menegaskan aturan pelarangan itu bisa dilaksanakan.
Menurutnya, pelarangan penggunaan gawai dan akses internet itu sudah diterapkan di pondok pesantren. Bagi orang tua santri yang ingin menghubungi anaknya, mereka bisa melalui pengurus atau ustad yang ditunjuk sebagai penanggungjawab santri.
“Hasilnya maksimal. Manfaat dan dampak dari pelarangan itu sangat bagus. Anak akhirnya bisa fokus belajar dan karakter anak juga bisa terbangun dengan baik,” paparnya dikutip, Minggu,(9/2/2025).
Ia juga mengusulkan pelarangan penggunaan gawai dan akses internet bagi anak, bukan hanya sekadar pembatasan. Pemerintah bisa meniru penerapan aturan penggunaan gawai yang telah dijalankan pesantren.
Ia menambahkan persoalan penggunaan gawai dan akses internet di kalangan anak-anak sudah sangat memprihatinkan. Para orang tua sulit mengatur anak-anaknya dalam menggunakan gawai.
Menurut dia, perlu ketegasan dari pemerintah dalam mengatur penggunaan gawai dan akses internet. Dia mengusulkan bukan hanya pembatasan, tapi pelarangan secara tegas bagi anak dalam menggunakan gawai dan akses internet.
“Kalau saya usulkan bukan pembatasan, tapi pelarangan secara tegas,” ujar Oleh Soleh.
Menurut dia, jika hanya sekedar pembatasan, maka aturan itu tidak akan efektif. Kalau pembatasan itu berdasarkan akun pengguna atau akun anak, maka aturan itu masih bisa diakali.
Misalnya, pembatasan penggunaan gawai dan akses internet diperuntukkan bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun. Maka, bagi anak yang berusia 14 tahun, mereka masih bisa menyiasati aturan itu. Mereka bisa meminjam akun temannya yang berusia di atas 16 tahun.
“Anak berusia 14 tahun itu bisa main ke rumah temannya dan main gawai dengan akun milik temannya yang usianya di atas 16 tahun. Jadi, anak itu masih bermain gawai dan mengakses internet,” tandas legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.
Laporan: Muhammad Rafik