KedaiPena.com – Ketua Komisi I DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid menegaskan usulan agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas di parlemen. Ia menyatakan prajurit TNI memang tidak boleh berbisnis.
“Iya tidak ada di draf,” kata Meutya, Senin (15/7/2024).
Ia menyatakan bentuk koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit, namun untuk melakukan bisnis tentu dilarang.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno.
“Belum mulai dibahas yah, mungkin setelah dilampirkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, bisa dapat dijelaskan duduk soal persoalan seperti apa,” kata Dave.
Ia menyatakan hingga saat ini usulan prajurit TNI boleh berbisnis baru sebatas wacana yang disampaikan di forum-forum.
“Sekarang ini masih sebatas wacana yang disampaikan disejumlah forum, akan tetapi belum pembahasan pasal per pasal,” ujarnya.
Seperti diketahui, Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya.
Dari semula hanya dua Pasal, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan, kini bertambah dengan Pasal 39 mengenai larangan bagi prajurit TNI melalui surat Panglima TNI terhadap Menko Polhukam.
Usulan Pasal lainnya tersebut masuk dalam RUU TNI sebagaimana disampaikan Kababinkum TNI dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kemenkopolhukam (12/7/2024) lalu.
Laporan: Ranny Supusepa