KedaiPena.com – Komisi I DPR RI menyatakan menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran, sebagai respon atas banyaknya perdebatan atas Beleid tersebut.
Anggota Komisi I DPR, Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono menjelaskan bahwa penundaan itu untuk mengikuti permintaan berbagai pihak agar beleid tersebut tak terburu-buru direvisi.
Ia menyatakan UU Penyiaran perlu direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman. Sebabnya, Dave mengatakan UU tersebut pertama kali dibuat pada awal 2000-an saat digitalisasi, media sosial, hingga layanan streaming belum menjadi pertimbangan.
“Hal inilah yang menjadi masukan dan juga kita putuskan untuk tunda dulu pembahasannya,” kata Dave dalam keterangan video DPR RI, ditulis Rabu (19/6/2024).
Ia menyatakan DPR akan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi masukan untuk wacana revisi UU Penyiaran.
“Di antaranya kritik soal kemungkinan revisi tersebut berdampak buruk bagi demokrasi dan membatasi kerja-kerja jurnalistik,” ungkapnya.
Dave mengklaim DPR bakal melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat jika akhirnya mulai membahas revisi UU Penyiaran nantinya. Saat ini, dia berkata pemabahasan itu belum dimulai.
“Nanti bilamana pembahasan akan dimulai, jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya, nanti bilamana pembahasan dimulai kita akan libatkan semua stakeholder dari media,” ungkapnya lagi.
Stakeholder yang dimaksud, lanjutnya, seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen) hingga Dewan Pers.
“Semuanya itu akan kita terima masukannya sehingga UU ini bisa mencakup semua kinerja media khususnya di sektor penyiaran baik apakah itu konten kreator, apakah itu pembuat film,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa