KedaiPena.com – Walaupun sangat mendukung hadirnya Puskesmas di wilayah Tamansari Jakarta Barat, Komisi E DPRD DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan terkait pembangunan Puskesmas di wilayah Tamansari, hingga pihak terkait dapat memberikan kepastian status keberadaan lahan untuk pembangunan Puskesmas tersebut.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fraksi PKS, Lilik Solihah menyatakan berdasarkan paparan dari semua pihak yang berkepentingan, Komisi E memutuskan untuk memberikan waktu kembali kepada para pihak untuk melakukan kajian atas berbagai kondisi di lapangan.
“Rapat Komisi kemarin, menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Sosial untuk membahas akan diadakannya Puskesmas di wilayah Tamansari,” kata Lilik saat dihubungi, ditulis Jumat (31/3/2023).
Ia menyatakan memang kebutuhan akan fasilitas layanan kesehatan bagi masyarakat di Tamansari sudah sangat dibutuhkan.
“Tapi memang masih ada pro dan kontra terkait lokasi-nya. Memang masyarakat pengen ada Puskesmas tapi lokasi-nya yang masih jadi masalah,” tuturnya.
Di lokasi yang satu, masih harus ada pendalaman terkait kontrak Pemda dengan sebuah yayasan, yang selama ini telah menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi aktivitas warga.
Sementara lokasi lainnya adalah di lahan milik Novotel, yang diinformasikan sebelumnya, ingin menghibahkan lahan sebagai bentuk pemberian fasos/fasum pada Pemda. Tapi informasi ini pun belum valid.
“Ternyata dua-duanya masih belum fiksasi. Masih calon. Karena belum ada kejelasan, terkait tanahnya, maka rapat kemarin belum bisa dilanjutkan. Kan kalau untuk membangun pemda harus jelas dulu tanahnya. Kalau sudah jelas tanahnya, baru kita bisa membangun,” tuturnya lagi.
Lilik menjelaskan urgensi hadirnya Puskesmas ini memang sudah sangat tinggi.
“Saat ini, untuk wilayah tersebut belum ada Puskesmas. Sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, harus pergi ke Puskesmas terdekat, yang biayanya bisa mencapai Rp30 ribu untuk transportasi,” kata Lilik lebih lanjut.
Ia menyatakan Komisi E memberikan tenggang waktu kepada para pihak terkait untuk melakukan pendalaman dan kajian selama satu minggu.
“Tapi, para pihak meminta waktu paling lambat 10 hari. Karena mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung. Soalnya, sudah lama. Seperti lahan kerjasama dengan Yayasan itu, sudah sejak tahun 1989, dan diperbaharui pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo. Seharusnya, perjanjian itu selesai di 2022,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa