KedaiPena.Com- Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyoroti tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung
kepada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Master hanya dituntut 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 10,98 triliun dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.
“Jaksa penuntut sangat baik, hanya menuntut 12 tahun penjara. Padahal perbuatan terdakwa melanggar peraturan larangan ekspor dan pemenuhan kewajiban pasar dan harga domestik (DMO/DPO) membuat minyak goreng langka dan dua orang meninggal sewaktu antri beli,” kata dia dalam akun twitter pribadinya @AnthonyBudiawan, Sabtu,(24/12/2022).
Anthony pun mengajak agar masyarakat
dapat memberi perhatian serius terhadap jalannya kasus ini dipersidangan. Anthony meminta hal itu agar hakim tidak bisa main-main dengan tuntutan jaksa.
“Dan semoga KPK juga bisa memberi perhatian khusus untuk mencegah penyuapan kepada hakim. Kalau kasus penyuapan diselesaikan juga dengan penyuapan lagi, maka negeri ini akan hancur lebur,” demikian Anthony.
Laporan: Tim Kedai Pena