KedaiPena.Com – Tahun 2019 merupakan tahun politik yang sangat bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Di mana dilakukan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara serentak.
Perwakilan Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Amri mengatakan, seharusnya pesta demokrasi menjadi hal yang sangat membahagiakan bagi seluruh rakyat Indonesia. Akan tetapi Pemilu 2019 malah membuat luka dengan ratusan petugas pemilihan yang meninggal dan ribuan yang sakit.
“Ironisnya, pemerintah saat ini masih diam tanpa melakukan tindakan lebih lanjut melihat peristiwa ini,” kecewa dia, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (21/5/2019).
Amri pun mengatakan, pihaknya menuntut pemerintah membentuk tim pemcari fakta terkait kematian para petugas KPPS, sehingga tidak menimbulkan dugaan yang tidak perlu.
Sisi lain permasalahan bangsa, sambung dia, pasca pesta demokrasi di mana kedua calon presiden dalam konteks pesta demokrasi mengklaim kemenangan yang bisa menimbulkan perpecahan pada masyarakat.
Hal ini menimbulkan kondisi yang tidak kondusif akibat dari terlalu lama jadwal penetapan pemenang pilpres dan diperburuk dengan prediksi perolehan suara hitung cepat dari berbagai lembaga pemerhati pemilu.
“Kebebasan berpendapat merupakan hak dari setiap masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya mengenai kritik dan opini. Di Indonesia kebebasan berpendapat dan berserikat atau berkumpul ini sepenuhnya di lindungi oleh pasal 28 UUD 1945 yang berarti bahwa kita bebas mengutarakan pendapat dan berkumpul/berserikat di Negara kesatuan ini,” lanjutnya.
Seiring berkembangnya teknologi di era globalisasi ini media seperti jejaring sosial, blog dijadikan sebagai sarana mengutarakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merusak semangat kebebasan berpendapat.
“Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Terdapat kerancuan dalam pasal ini mengingat pencemaran nama baik dalam konteks seperti apa, yang di kategorikan melanggar pasal ini,” jelas dia.
Bahkan dengan adanya pasal penghinaan dan pencemaran UU ITE, sering dimanfaatkan pelapor untuk meredam sifat kritis masyarakat.
“Stop pembungkaman demokrasi,” tandasnya.
Laporan: Ardan Setyadi