KedaiPena.Com – Tindakan represifitas dan penangkapan mahasiswa Makasar yang tergabung dalam Front Mahasiswa Makassar Menggugat (FM3) oleh pihak kepolisian sangat menjadi citra buruk untuk negara.
Demikian disampaikan Humas Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) Jakarta Selatan Misbahul Anwar kepada KedaiPena.Com, Rabu (20/11/2019).
“Rasa-rasa nya apa yang digaungkan oleh FM3 untuk bubarkan BPJS merupakan hal yang konkret. Karena kita pastikan bahwa mereka sudah melakukan penelitian terhadap masyarakat yang tidak dijamin haknya dalam kesehatan. Sudah dipastikan, BPJS tidak tepat sasaran,” ucap Misbah, sapaannya.
Negara, sambung dia, harusnya menjalankan sebuah program dengan sungguh-sungguh dan tepat sasaran. Bukan hanya sebagai penggugur kewajiban dari janji-janji politik yang sudah terlanjur terucap.
Di sisi lain, lanjutnya, aksi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi telah diatur dan dilindungi oleh hukum yang tercantum pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 RI.
“Dalam pasal itu disebutkan, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’,” paparnya.
Apalagi, soal penyampaian aspirasu juga diperkuat di dalam UU no 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sehingga, aparat keamanan tidak boleh melakukan hal represif kepada mahasiswa dan pihak lain yang melakukan demonstrasi penyampaian aspirasi.
Untuk diketahui, mahasiswa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Makassar Menggugat (FM3). Mereka melakukan aksi terkait isu BPJS di depan kantor BPJS dan Pemprov Sulsel (12/21/2019). Tercatat ada 6 orang mahasiswa yang ditahan di Polrestabes Makassar.
Berdasarkan informasi dan kronologis di lapangan, terdapat enam mahasiswa yang ditahan. Selain itu, mereka mendapatkan tindakan represif berupa penyiksaan secara fisik dari oknum anggota kepolisian saat proses penangkapan yang berakhir dengan penahanan.
Laporan: Muhammad Lutfi