KedaiPena.Com – Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) Jakarta Selatan (Jaksel) mengultimatum aparat keamanan untuk tidak lagi bertindak represif kepada peserta unjuk rasa.
Ia juga menyayangkan sikap kepolisian kembali menangkap barisan massa yang sempat dibebaskan.
“Kawan kami Muhammad Fakhir Naufal ditangkap lagi. Dia dijemput sekitar jam 4 pagi dengan tuduhan pasal 28 UU ITE tentang hujatan kebencian yang didapatkan polisi di HP-nya yang masih diamankan polisi,” kata Presidium Komando Jaksel, Surya Hakim Lubis, Selasa (13/10/2020).
Hogay, sapaannya mengatakan, Muhammad Fakhir Naufal adalah mahasiswa Fakultas Hukum Umiversitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
“Komando Jaksel sangat menyayangkankan hal tersebut. Polisi harus berpijak kepada tribrata dalam pijakan pancasila. Jangan asal tangkap orang yang berbeda pendapat, jangan seperti polisi kolonial,” sambung dia.
Dia pun mendesak polisi segera membebaskan Naufal dan aktivis gerakan lain yang ditangkap aparat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Total ada 8 anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono merinci identitas 8 orang tersebut. Awi menyebut 4 orang berasal dari KAMI Medan dan 4 orang dari KAMI Jakarta.
“KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin,” kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Laporan: Muhammad Lutfi