KedaiPena.Com – Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja.
“Perppu merupakan langkah yang
kontitusional dapat dilakukan oleh Presiden atau tuntutan legislative review yang dapat dilaksanakan oleh DPR. Penolakan terhadap keputusan penetapan UU Cipta Kerja dengan tuntutan penerbitan perppu membatalkan UU Ciptaker adalah sebuah tuntutan yang konstitusional,” kata Perwakilan KOMANDO Jakarta Selatan Surya Hakim Lubis atau biasa disapa Hogay dalam,keterangan, Senin, (26/10/2020).
Hogay menilai, dengan diterbitkanya perppu UU Cipta Kerja maka diharapkan Omnibus Law ini dapat dikaji kembali dengan proses baik untuk mencapai tujuan yang baik.
“Berkerasnya Presiden untuk tidak menerbitkan perppu pembatalan UU Ciptaker telah membentuk dua tembok besar yang pastinya “berpotensi” akan bertabrakan, tetapi menjadi tidak relevan apabila tuduhan-tuduhan kepada gerakan ekstra parlementer selalu dikaitkan dengan konflik kekuasaan,” tegas dia.
Oleh sebab itu, lanjut Hogay, terbitkan Perppu UU Cipta Kerja akan dapat mengakaji kembali untuk melakukan
proses yang baik guna mencapai tujuan yang baik.
Hogay juga meminta agar segera dihentikanya segala bentuk tuduhan kepada gerakan ekstra parlementer yang selalu dikaitkan dengan konflik kekuasaan.
“Hentikan segala bentuk tuduhan kepada gerakan ekstra parlementer yang selalu dikaitkan dengan konflik kekuasaan,” papar Hogay.
Tidak hanya itu, Hogay juga berharap, agar Polri dapat segera mengentikan tindakan represif.
Hal itu, kata dia, karena itu hanya
melemahkan POLRI sebagai Tribrata dan berdampak kepada Kewibawaan
Lembaga Negara.
“Untuk melawan segala bentuk situasi sebagai pintu potensi Indonesia dalam bahaya proxy War dalam skema perang inkonvesional,” tegas dia.
Hogay memastikan, KOMANDO sendiri secara konsisten akan terus bergerak untuk mewujudkan Pancasila
sebagai Hierarki Tertinggi.
“Bagi gerakan kita Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) menjadi pelajaran penting bahwa hukum itu mengikat dan memaksa belum tentu yang baik dapat terwujud bila hal baik itu tidak memiliki ketetapan hukum. Seperti Pasal 2 UU No15/2019 atas perubahan UU No 12/2011 yaitu Pancasila sumber dari segala sumber hukum yang tidak dapat diartikan tentang posisi pancasila sebagai Hierarki Tertinggi akibat ini tidak sedikit peraturan kebijakan yang lolos walaupun tidak sesuai dengan pancasila,” tandas Hogay.
Laporan: Sulityawan