KedaiPena.Com – Dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) melakukan aksi demonstrasi siang ini, Selasa (10/12/2019).
Presidium Komando Tangerang Selatan (Tangsel), Febriditya Ramadhan mengatakan, maraknya tindakan pelanggaran HAM yang terus terjadi di Indonesia.
Mulai dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan jauh dari rasa keadilan, penggusuran terhadap pemukiman rakyat, perebutan lahan para petani, sikap represif terhadap gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat. Serta beberapa peristiwa lain nya yang seolah-olah semua terjadi karena adanya kekosongan hukum.
“Padahal, sama-sama diketahui pada pasal 28D Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Adit, sapaannya di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
“Artinya hal tersebut menyatakan secara jelas bahwa negara mempunyai kewajiban untuk menjadikan hukum sebagai alat pelindung rakyat bukan menjadikan hukum sebagai alat penindas rakyat,” lanjutnya.
Adit mengatakan, Komando menganggap bahwa segala permasalahan hukum yang saat ini terjadi, karena tidak ditempatkannya pancasila sebagai kepastian hukum. Yang berujung tidak mampunya pancasila mengintervensi atau mengkooptasi setiap undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang berlaku dan jauh dari rasa keadilan.
Berikut adalah pernyataan sikap Komando:
1. Menjaga kewibawaan lembaga begara adalah tanggung jawab bersama.
2. Menanggapi pernyataan Presiden RI pada tanggal 03 Desember 2019 yang menyatakan bahwa segala regulasi dan kebijakan negara wajib berlandaskan kepada nilai-nilai dasar ideologi pancasila, maka bagi kami jawabannya adalah pancasila harus diletakkan sebagai hierarki tertinggi, sebagai aturan main.
3. Menolak lupa serta usut tuntas peristiwa September Berdarah (Sedarah) 2019 yang menyebabkan meninggalnya dua mahasiswa Kendari, Sultra, dua orang pelajar dan 1 pemuda atas sikap represifnya aparat keamanan negara.
4. Solidaritas terhadap enam mahasiswa Makassar yang tergabung dalam Front Mahasiswa Makassar Menggugat (FM3) yang ditangkap dan dikriminalisasi oleh aparat keamanan negara, Polrestabes Makassar dalam aksi ‘Bubarkan BPJS’.
5. Solidaritas terhadap pengibar bendera merah putih, Lutfi Alfiandi (pelajar) yang di tangkap dan dikriminalisasi oleh aparat keamanan negara dalam peristiwa Sedarah 2019.
6. Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa, pemuda, pelajar dan rakyat Indonesia atas nama apapun.
7. Menolak segala peraturan, undang-undang serta kebijakan negara yang tidak berpijak pada pancasila
8. Menjadikan pancasila sebagai hierarki tertinggi sebagai sistem dasar berbangsa dan bernegara.
Laporan: Sulistyawan