KedaiPena.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), dan Indonesian Center of Environmental Law (ICEL) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang “Kolaborasi dalam Implementasi Kebijakan FOLU Net Sink 2030 dan Peningkatan Efektivitas Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove”. Agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jumat (4/8/2023).
Penandatanganan berlangsung antara Sekretaris Jenderal KLHK selaku Ketua Pelaksana Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Bambang Hendroyono, dengan CEO IOJI, Mas Achmad Santosa, dan Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan bersama mewujudkan tata kelola sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia,” kata Bambang usai penandatanganan, ditulis Senin (7/8/2023).
Chief Executive Officer IOJI, Mas Achmad Santosa menyampaikan bahwa penyusunan Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Blue Carbon Ecosystem Governance.
“Dengan disusunnya Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat mendukung program FOLU Net Sink sehingga dapat berjalan secara efektif dan penyusunan tata kelola blue carbon ecosystem yang dapat berkontribusi efektif terhadap mitigasi perubahan iklim,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring menyampaikan bahwa pada dasarnya ICEL mendukung upaya percepatan pencapaian FOLU Net Sink berupa dukungan analisis, kajian, hukum, penguatan kelembagaan, tata kelola, regulasi, dan instrumen hukum. Dirinya juga berharap pencapaian FOLU Net Sink dapat terus berkembang.
“Harapan besar dari kerja ini adalah untuk bangsa, manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum LHK, Sekretaris Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kepala Biro Perencanaan dan perwakilan dari beberapa unit eselon I lainnya.
Ruang lingkup MoU ini meliputi kajian kerangka hukum dan kelembagaan dalam rangka pencapaian target FOLU Net Sink 2030; kajian instrumen hukum perlindungan dan ketaatan terhadap upaya pengelolaan ekosistem mangrove yang berkelanjutan dan berkeadilan; studi kelayakan untuk pengembangan praktik terbaik pengelolaan ekosistem karbon biru di hutan mangrove; dan penguatan kapasitas bagi penegak hukum dan ahli hukum lingkungan hidup dan kehutanan dalam pencapaian target FOLU Net Sink 2030.
Laporan: Tim Kedai Pena