KedaiPena.Com – Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro menyatakan penolakannya terhadap PP No. 23 Tahun 2021 yang melandasi pembentukan holding ultra mikro.
Koalisi menilai penerbitan PP ini hanya mendorong aksi korporasi dan tidak bertujuan meningkatkan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil.
“Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro akan mengugat PP No. 23 Tahun 2021. Dan, lebih dari itu, kami akan ajukan uji materi UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi karena diskriminatif terhadap badan hukum demokratis Koperasi,” ujar Koordinator Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro, Suroto dalam pernyataan tertulisnya, ditulis, Rabu, (7/7/2021).
Dirinya juga menuding, aksi korporasi ini hanya akal-akalan untuk mengejar keuntungan bagi segelintir orang.
Sebab, ungkap Suroto, penerbitan PP ini akhirnya hanya bertujuan untuk memancing minat beli investor asing untuk membeli saham BRI.
Menurut Suroto, jika serius ingin menciptakan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil atau UMKM, pemerintah seharusnya lebih dahulu mendorong perubahan kebijakan makro Bank Indonesia (BI) yang membatasi rasio kredit bagi UMKM hanya sebesar 20 persen. Pemerintah, kata Suroto, bisa meningkatkan rasio alokasi kredit untuk usaha mikro.
“Kenapa tidak Peraturan Bank Indonesia No. 17 tahun 2015 yang membatasi rasio kredit UMKM, yang dirombak secara tegas. Misalnya dengan menaikkan alokasi kredit untuk usaha mikro sebesar 50 persen. Bukan justru membentuk holding ultra mikro,” jelasnya.
Pakar Koperasi dan UMKM ini justru menyinggung pemerintah yang seharusnya menerbitkan PP tentang Lembaga Penjaminan untuk Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi.
Tujuannya agar Lembaga Keuangan Mikro (LKM) milik masyarakat ini dapat menjalankan fungsinya untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat kecil dan usaha mikro.
Laporan: Muhammad Hafidh