KedaiPena.Com - Koalisi Anti Mafia Sumberdaya Alam (SDA) mendesak Kooordinasi dan Supervisi Sektor Mineral dan Batubara (Korsup Minerba) dalam bingkai Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GN-PSDA) yang diinisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan 34 Kementerian/Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota agar tidak berhenti pada tahap membuka ‘Kotak Pandora’ sengkarut tambang di Indonesia.
Demikian ditegaskan Koalisi Anti Mafia SDA dalam pres rilis yang diterima KedaiPena.Com melalui Program Manajer Jaringan Monitoring Tambang (JMT), Susilo Laharjo, Senin (27/2).
“Apabila terus dibiarkan, maka Korsup Minerba berpotensi hanya akan menjadi alat Legalisasi kejahatan pertambangan. Oleh karena itu, upaya-upaya untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dalam Korsup Minerba harus dijalankan dengan segera untuk seluruh aspek yang menjadi sasaran GN-PSDA,†kata Susilo.
Susilo menjelaskan, Korsup Minerba dideklarasikan pada 6 Juni 2014, yang pelaksanaannya telah digelar sepanjang tahun 2014-2016 di 31 provinsi di seluruh Indonesia, dengan menitikberatkan pada 5 permasalahan utama. Yakni  penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pelaksanaan kewajiban keuangan, pengawasan produksi pertambangan, pengawasan penjualan dan pengapalan hasil tambang, pengolahan dan pemurnian hasil tambang.
Menurut Susilo, sejumlah capaian telah dihasilkan dari pelaksanaan Korsup Minerba selama ini, di antaranya, peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor minerba di tahun 2014 sebesar kurang lebih Rp10 triliun. Kemudian pencabutan/pengakhiran sekitar 1.500-an Izin Usaha Pertambangan (IUP) di 31 provinsi, serta 9 perusahaan Kontrak Karya (KK) dan 22 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah menandatangani naskah amandemen renegosiasi.
“Namun, pelaksanaan Korsup Minerba masih menyisakan berbagai persoalan yang menuntut segera tindak lanjutnya. Diantaranya, penyelesaian 325 IUP seluas 793.523,07 Ha yang masuk hutan konservasi dan 1.349 IUP seluas 3.711.881,07 Ha yang masuk hutan lindung, penyelesaian piutang PNBP sebesar Rp6,652 Triliun dimana Rp258,8 Milyar dari KK, Rp2,372 Triliun dari PKP2B dan Rp4,021 Triliun dari IUP, sejumlah perusahaan KK & PKP2B serta ribuan IUP yang terindikasi belum/tidak membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang,†ujar Susilo.
Selain itu, lanjutnya, pasca batas waktu evaluasi IUP oleh Pemerintah Provinsi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 43 Nomor 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, yang berakhir padar 2 Januari 2017 kemarin, masih terdapat 3,203 IUP berstatus Non Clean and Clear (CnC) dari total 9.443 IUP serta 5.800 IUP telah berakhir masa berlakunya.
Berdasarkan beleid tersebut, Menteri ESDM dan Gubernur wajib melakukan pengakhiran/pencabutan terhadap IUP Non CnC maupun IUP yang berakhir masa berlakunya. Akan tetapi, sampai hari ini tidak ada perkembangan yang signifikan.
“Selama ini koalisi memandang bahwa Korsup Minerba lebih menitikberatkan pada aspek penataan izin yang bersifat administratif, tidak banyak menyentuh persoalan substantif lainnya, seperti aspek penegakan hukum terhadap korporasi pemegang izin yang melakukan kejahatan pertambangan,†pungkasnya.
Susilo menambahkan, status CnC juga tidak menjamin IUP bebas dari permasalahan. Di Kalimantan Barat, 95% IUP CnC yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH); 26 nyawa anak terenggut di lubang tambang Kaltim nyatanya dimiliki oleh 17 IUP CnC. Sementara di Sulteng, dari 14 IUP CnC yang diinvestigasi masyarakat sipil, 4 diantaranya tidak menempatkan jaminan reklamasi, 10 sisanya tempatkan jaminan tapi tak lakukan reklamasi.
Berdasarkan data Dirjen Minerba  yang di sampaikan ketika presentase korsup minerba tertanggal 22 Februari 2017 di Hotel Oria di Jakarta,  masih kata Susilo, IUP di Provinsi  Sumatera Utara sampai dengan tanggal 12 Februari 2017 berjumlah 10 IUP terdiri dari 8 IUP mineral dan 2 Batubara. Dari data yang disampaikan oleh Dirjen Minerba juga menyebutkan bahwa kawasan Hutan Lindung yang masuk kedalam WIUP seluas 156.379,94 Ha dan kawasan konservasi seluas 2.200,52 Ha.
“Menariknya lagi, dari hasil data yang disampaikan oleh Dirjen Minerba, tidak ada satupun usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merekomendasikan untuk mencabut atau tidak memperpanjang  izin yang bermasalah,†imbuhnya.
Belum lagi dengan persoalan lubang tambang di Kaltim yang telah merenggut nyawa 26 korban. Padahal segala upaya yang dilakukan telah dilakukan mulai dari laporan kepada aparat penegak hukum, pemeritah daerah maupun pemerintah pusat, pembentukan ‘Task Force Lubang Tambang’  oleh Kantor Staff Presiden (KSP), Penandatanganan Pakta Integritas sampai dengan Rekomendasi dari Komnas HAM.
“Akan tetapi, sampai hari ini belum ada perkembangan yang signifikan.Lambatnya penegakan hukum dan lembeknya sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang mengakibatkan anak tenggelam di lubang tambang merupakan bentuk ketidak mampuan negara dalam mengelola SDA,†kata Susilo.
Susilo mengungkapkan, Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa tidak ada progress yang signifikan dari pelaksanaan Korsup Minerba dan cenderung berpotensi menjadi alat oleh pemegang IUP yang bermasalah untuk ‘memutihkan’ kejahatan pertambangan. Karena itu, Koalisi Anti Mafia SDA mengeluarkan 14 poin sikap yang ditujukan kepada Pemerintah, yakni:
- Presiden Jokowi menjadikan pemberantasan kejahatan pertambangan dan percepatan penyelesaian tindak lanjut Korsup Minerba sebagai prioritas utama yang harus segera dituntaskan;
- Kementerian ESDM segera umumkan daftar seluruh IUP di Indonesia, mulai dari nama perusahaan; nama pemilik; status CnC/Non CnC; komoditas; luasan lahan (termasuk yang tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung); nomor SK, jangka waktu SK berlaku; termasuk tunggakan kewajiban baik administratif, keuangan dan lingkungan yang belum diselesaikan;
- Kementerian ESDM segera mencabut 4 IUP Nasional yang berstatus Non CnC sesuai dengan tenggat waktu 2 Januari 2016 dan segera melakukan evaluasi kembali terhadap seluruh IUP Nasional yang berstatus CnC;
- Kementerian ESDM segera menindaklajuti temuan Korsup Minerba khususnya untuk KK & PKP2B diantaranya penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan konservasi dan hutan lindung; penyelesaian piutang PNBP maupun penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang;
- Gubenur segera mencabut IUP yang berstatus Non CnC sesuai dengan tenggat waktu 2 Januari 2016 dan segera melakukan evaluasi kembali terhadap seluruh IUP yang berstatus CnC;
- Kementerian ESDM harus menggunakan kewenangannya sesuai pasal 152 Undang-Undang nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba), apabila Guberbur tidak mencabut IUP yang bermasalah;
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus melakukan pengawasan sekaligus memastikan bahwa Gubernur mencabut IUP Non CnC sesuai kewenangannya serta menyiapkan sanksi bagi Gubernur yang tidak melakukannya;
- Pemerintah segera melakukan penegakan hukum terhadap seluruh perusahaan baik KK & PKP2B maupun pemegang IUP yang terbukti tidak patuh terhadap kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang signifikan dan menyebabkan hilangnya nyawa;
- KPK, Kapolri dan Jaksa Agung untuk memprioritaskan dan memastikan penyelesaian kasus pidanan maupun korupsi yang dilakukan korporasi sektor pertambangan, termasuk menggunakan instrument Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi;
- Pemerintah segera lakukan Koordinansi Lintas Kementerian/Lembaga (KL), termasuk dengan Pemda untuk memastikan bahwa korporasi tambang bermasalah tidak mendapatkan layanan publik;
- Pemerintah segera lakukan koordinasi dengan lembaga pemangku otoritas keuangan seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa korporasi pelaku kejahatan pertambangan tidak mendapatkan fasilitas pembiayaan keuangan;
- Pemerintah segera lakukan Koordinansi Lintas Kementerian/Lembaga (KL), termasuk dengan Pemda untuk memastikan pengembalian lahan sekitar 5800-an IUP yang telah habis masa berlakunya dan 1500-an IUP yang telah dicabut, sebagaimana peruntukannya. Termasuk memastikan kewajibannya dilaksanakan, baik keuangan maupun lingkungan;
- Terkait Kasus Lubang Tambang di Kaltim, Gubernur, Bupati/Walikota dan Kapolda Kaltim segera menindaklanjuti hasil Rekomendasi dari Komnas HAM;
- Pemerintah harus memberlakukan sekaligus mengumumkan black-list kepada korporasi pelaku kejahatan pertambangan termasuk pemilik sesungguhnya (beneficial ownership) serta memastikan perusahaan maupun pemiliknya tidak mendapatkan layanan publik.
Laporan: Dom