KedaiPena.Com – Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) meminta, agar DPR dan Pemerintah mempercepat proses pembahasan serta pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar merespons kembali terjadinya kebocoran data. Kali ini, masyarakat dihebohkan temuan data pasien Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang terjadi, Kamis, (6/1/2022).
“(DPR dan Pemerintah) harus tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, sekaligus juga kualitas substansinya (pembahasan RUU PDP),” jelas Wahyudi, Senin, (10/1/2022).
Ia melanjutkan, pentingnya pembentukan otoritas pelindungan data pribadi yang independen dalam RUU PDP. Hal itu, lanjut dia, berkaca dari rentetan insiden penyalahgunaan data pribadi yang telah melibatkan institusi publik.
“Guna menjamin efektivitas implementasi dan penegakan UU PDP nantinya,” jelas dia.
Selain itu, Wahyudi bersama Koalisi juga berharap, agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan proses investigasi secara mendalam atas terjadinya insiden temuan data Kemenkes ini.
“Untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi sistem keamanan yang handal dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan di Indonesia,” tegas dia.
Wahyudi meminta, agar Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur yang diatur di dalam PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 20/2016.
“Untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali dan pemroses data selaku penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, termasuk mitigasi, dan langkah pemulihan bagi subjek datanya,” tutur dia.
Ia menekankan, agar Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya dapat melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kebijakan internal terkait pelindungan data.
“Juga audit keamanan secara berkala, untuk memastikan kepatuhan dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dan keamanan siber,” pungkas Wahyudi.
Diketahui, pada Kamis (6/1/2022), publik dibuat heboh dengan temuan data pasien Covid-19 milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tidak hanya data pribadi pasien, data yang dijual bebas di situs RaidForum itu juga meliputi rekam medis pasien yang dikumpulkan dari berbagai rumah sakit. Jumlah pasien yang datanya ditemukan bocor mencapai 6 juta pasien dengan ukuran mencapai 720GB.
Kasus ini tentu saja menambah daftar panjang kasus kebocoran data yang terjadi di Tanah Air. Kasus baru muncul di tengah ketidakjelasan upaya penyelesaian dari kasus-kasus sebelumnya.
Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi sendiri meliputi sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat seperti, ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan TIFA, Imparsial.
Ada juga, RWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-Action Aid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, hingga PSHK.
Laporan: Muhammad Hafidh