KedaiPena.Com – Pembahasan RPJMD 2018-2022 Provinsi DKI Jakarta tidak menunjukkan niat dan upaya untuk memulihkan Teluk Jakarta dan perlindungan nelayan tradisional.
Demikian disampaikan Marthin Hadiwinata, Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dalam keterangan pers di Jakarta, ditulis Sabtu (30/12/2017).
“Terlihat dalam pembahasan yang minim partisipasi publik dari tanggal 27-28 Desember 2019 di Balai Kota Jakarta, Pemprov Jakarta tidak menegaskan pemulihan ekosistem perairan dan pesisir Teluk Jakarta dan perlindungan nelayan sebagai isu strategis Jakarta,” ujar Marthin.
Yang ada, malah Pemprov Jakarta malah mendorong tanggul laut yang telah dikritik sebagai solusi final masalah di Teluk Jakarta.
“Upaya penghentian reklamasi Jakarta akan menjadi sia-sia jika tidak dilakukan dengan langkah untuk memulihkan kondisi ekosistem Teluk Jakarta,” kecewa dia.
RPJMD tidak memuat langkah strategis untuk mengendalikan pencemaran limbah cair yang mengalir ke sungai dan bermuara di Teluk Jakarta dengan memisahkan saluran air limbah (sewage) dan air bersih (drainage).
“Revitalisasi hutan mangrove tidak menjadi prioritas dalam RPJMD, bahkan tidak ada data baseline hutan mangrove yang tersisa di Pesisir Jakarta,” sambungnya
Masalah perlindungan dan pemberdayaan nelayan tidak menjadi isu strategis, padahal telah ada UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Laporan: Ricki Sismawan