KedaiPena.com – Jelang penerapan sertifikasi halal produk makanan dan minuman di tahun 2024, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berupaya mendorong percepatan proses sertifikasi untuk dilakukan oleh para pelaku usaha.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Dr. Sutan Emir Hidayat, MBA, mendorong semua pelaku usaha untuk secepatnya mengambil sertifikasi halal, terlepas apakah daerah tersebut mayoritas muslim ataupun tidak.
“Sertifikasi Halal untuk makanan minuman itu kan mulai diterapkan tahun depan. Jadi, kami memang mendorong semua pelaku usaha untuk secepatnya melakukan sertifikasi,” kata Emir, Rabu (13/12/2023).
Ia menjelaskan sertifikat halal itu diberikan pada suatu produk setelah dipenuhinya poin-poin kesalahan suatu produk.
“Jadi walaupun suatu daerah itu mayoritas muslim tapi tidak serta merta menjadikan suatu produk itu bisa langsung mendapatkan sertifikat halal. Karena kan bukan hanya bahan baku saja, tapi juga peralatan, proses pembuatannya, semuanya itu harus memenuhi kaidah halal. Termasuk juga untuk pembiayaannya,” ujarnya.
Emir menyampaikan sertifikat halal itu juga akan menjadi jaminan keberlanjutan kehalalan suatu makanan dan minuman.
“Kan tidak hanya satu kali. Tapi kita melakukan audit dan juga pengecekan berkala untuk memastikan bahwa produk tersebut memang terjamin kehalalan-nya, sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, bagi para pelaku usaha makanan minuman yang non kritis, misalnya tidak menggunakan daging, bisa menggunakan jalur Self Declare.
“Ini bukan ngaku-ngaku ya. Tapi ada pendamping yang bisa membantu proses pengecekan halal untuk memasuki jalur SEHATI, tanpa ada biaya,” kata Emir.
Tapi untuk produk yang kritis, lanjutnya, harus melewati pengecekan laboratorium.
“Walaupun begitu, para pelaku usaha tak perlu khawatir, karena sekarang Lembaga Pemeriksa juga sudah banyak, bukan hanya satu. Seperti Sucofindo, Surveyor Indonesia, dan banyak lagi. Jadi masyarakat gampang untuk mengajukan pemeriksaan,” tandasnya.
Kepala Divisi Promosi dan Kerjasama Strategis, KNEKS, Inza Putra menyatakan proses sertifikasi halal memang sangat rigid.
“Ada banyak komponen yang bisa menyebabkan suatu produk itu, dinyatakan tidak halal. Termasuk juga, dari pembiayaannya, semuanya harus memenuhi kriteria kehalalan,” kata Inza dalam kesempatan yang sama.
Tapi, pemerintah lanjutnya, telah memberikan kemudahan dengan banyaknya Lembaga Pemeriksa yang telah diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan suatu produk.
“Kita dari KNEKS dan KDEKS juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi, untuk membantu para pelaku usaha, terutama yang skala mikro atau kecil, agar dapat bisa mempunyai suatu produk yang memenuhi standar kehalalan,” tuturnya.
Laporan: Ranny Supusepa