KedaiPena.Com – Pemerintah tepatnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menargetkan kebijakan denda pajak bagi kendaraan mobil dan sepeda motor yang tidak lulus maupun mengikuti uji emisi perpanjangan STNK terimplementasi pada tahun 2023.
“Mudah-mudahan paling lambat 2023 nanti sudah bisa diimplementasikan,” ujar Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari di II Outfest 2022 yang digelar di lapangan eks Telkom, Senayan, Jakarta, Minggu,(7/8/2022).
Luckmi sapaanya menuturkan, jika target implementasi di tahun 2023 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP dengan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Karena berdasarkan peraturan dalam PP 22 tahun 2021, ada dua tahun setelah peraturan terbit Februari 2021. Jadi Feberuari 2023,” jelas Luckmi.
Luckmi menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan terkait aturan tersebut terkhusus soal mekanisme denda. Luckmi mengungkapkan, saat ini pembahasan masih ditahapan tidak lulus uji emisi akan terkena denda dalam perpanjangan STNK.
“Sekarang lulus uji emisi atau tidak masih begitu saja, kalau tidak lulus uji emisi berarati tidak akan kena tambahan biaya. Tapi kalau tidak lulus uji emisi akan kena tambahan biaya berapa untuk roda empat, untuk roda dua berapa jadi kenapa tambahan berapa,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa