KedaiPena.com – Penerapan berbagai kebijakan untuk mendukung upaya penjagaan iklim oleh berbagai negara, dinyatakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak perlu menimbulkan rasa khawatir pada pelaku usaha. Karena Indonesia pun merupakan bagian dari gerakan menjaga perubahan iklim tersebut.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laksmi Dewanthi menyatakan untuk memahami Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), perlu dipahami tentang kondisi lingkungan secara global.
“Melakukan upaya perlindungan hidup secara global itu merupakan kewajiban bersama. Indonesia sendiri terikat dengan komitmen Paris Agreement. Da ini bukan sekedar hanya ikut-ikutan agenda global. Tapi merupakan kewajiban negara yang ditetapkan diundang-undang,” kata Laksmi dalam Gambir Talk Seri ke-7 di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Belum ditambah, karena lokasi geografi dan kondisi klimatologi Indonesia juga masuk dalam kategori yang rentan terdampak perubahan iklim.
“Sehingga kewajiban untuk melakukan upaya mencegah perubahan iklim merupakan bagian untuk . menjaga kondisi Indonesia sendiri. Karena semua terdampak. Baik pangan hingga potensi bencana,” ucapnya.
Regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dinyatakan sangat penting bagi Indonesia karena memberikan kontribusi dalam penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar.
“Untuk menjawab mekanisme perdagangan, seperti CBAM, maka kita tinggal menunjukkan dan menerangkan peta jalan skema baseline dan target penurunan emisi karbon, yang sudah disiapkan oleh pemerintah, yang menargetkan 29 persen dan 41 persen,” ucapnya lagi.
Ada target CM1 pada tahun 2030 yaitu 2,75 juta ton CO2e, yang terbagi menjadi dua, semen 1,725 juta ton CO2e dan amonia 1,03 juta ton CO2e.
“Jika target ini berhasil, maka akan masuk ke CM2 sejumlah 3,25 juta ton CO2e, yang akan terbagi ke semen, amonia, besi baja, asam nitrat dan alumunium,” papar Laksmi.
Jadi, Laksmi menekankan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang menentukan pembangunan harus lah berbasis pada pengendalian iklim. Bahkan NEK ini pun sudah ada tata laksananya yaitu Perpres 98 tahun 2021.
“Semua sudah diatur. Termasuk perdagangan dan pungutan atas karbon. Ada juga pembayaran atas kinerja, dimana tidak terjadi pemindahan kepemilikan, seperti yang dilakukan dengan Green Climate Fund. Sistem pencatatan pun sudah ada, yaitu di srn.menlhk.go.id,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa