KedaiPena.com – Kegiatan workshop FOLU Net Sink 2030 yang kali ini digelar di Provinsi Sulawesi Selatan, diharapkan dapat menimbulkan kesepahaman, sinkronisasi, dan konsilidasi data dan informasi serta tata kerja dan tata waktu pelaksanaan Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030 Sub Nasional Sulawesi Selatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq memaparkan bahwa sasaran yang ingin dicapai melalui implementasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yaitu tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030, mendukung net zero emission sektor kehutanan, dan guna memenuhi NDC yang menjadi kewajiban nasional Indonesia sebagai kontribusi bagi agenda perubahan iklim global, dengan memperhatikan visi Indonesia yang lebih ambisius dalam dokumen LTS-LCCR 2050.
“Dasar pijakan utama dari Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 adalah sustainable forest management atau pengelolaan hutan lestari, environmental governance atau tata kelola lingkungan, dan carbon governance atau tata kelola karbon,” kata Hanif dalam Workshop Rencana Kerja FOLU Net Sink 2030 di Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut, Hanif menyebutkan bahwa FOLU Net Sink 2030 dapat dicapai melalui 15 aksi mitigasi sektor FOLU. Yaitu Pengurangan laju deforestasi lahan mineral; Pengurangan laju deforestasi lahan gambut; Pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral; Pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut; Pembangunan hutan tanaman; Sustainable forest management; Rehabilitasi dengan rotasi; Rehabilitasi non rotasi; Restorasi gambut; Perbaikan tata air gambut; Konservasi keanekaragaman hayati; Perhutanan sosial; Introduksi replikasi ekosistem, ruang terbuka hijau dan ekoriparian; Pengembangan dan konsolidasi hutan adat; dan Pengawasan dan law enforcement dalam mendukung perlindungan dan pengamanan kawasan hutan.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan dukungan dalam upaya pencapaian target penurunan emisi Gas Rumah Kaca.
Mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bidang Daerah Alirah Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Hidayat, memaparkan bahwa pihaknya telah menetapkan kebijakan umum pembangunan kehutanan provinsi Sulawesi Selatan, dimana kebijakan tersebut memiliki dua tujuan yaitu: meningkatnya akuntabilitas perangkat daerah dan mengoptimalkan pengelolaan kawasan hutan.
“Sasaran dari kebijakan umum pembangunan kehutanan ini yaitu meningkatnya akuntabilitas kinerja, perencanaan, dan pengelolaan keuangan perangkat daerah; meningkatnya rehabilitasi hutan dan lahan; meningkatnya kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi; meningkatnya akses legal masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui Perhutanan Sosial dan Konservasi Sumber Daya Alam; terjaganya fungsi dan legalitas kawasan hutan,” kata Hidayat, masih dalam acara yang sama.
Hidayat menambahkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor SK.362/Menlhk/Setjen/Pla.0/5/2019, Sulawesi Selatan memiliki luas hutan sebesar 1.993.902 ha yang terdiri atas: hutan lindung dengan luas 1.119.410 ha, hutan produksi terbatas dengan luas 468.280 ha, hutan produksi dengan luas 135.575 ha, hutan produksi konversi dengan luas 14.844 ha, dan hutan suaka alam/wisata dengan luas 255.793 ha. Wilayah hutan ini yang harus dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Selatan.
Laporan: Ranny Supusepa