KedaiPena.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kegiatan uji emisi pada 250 unit kendaraan bermotor, sebagai upaya edukasi dan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menekan tingkat emisi di Kota Jakarta.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, Luckmi Purwandari menyatakan tujuan dari kegiatan uji emisi saat peringatan Hari Bakti Rimbawan adalah untuk memperkenalkan dan mengajak masyarakat untuk selalu merawat mobilnya dan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan, sehingga nanti hasil uji emisinya memenuhi baku mutu atau standar yang ada.
Yaitu Peraturan Menteri LH nomor 5 tahun 2006 tentang baku mutu atau standar teknisi kendaraan bermotor.
“Memang tidak harus pada Hari Bakti Rimbawan. Kebetulan saja, saat ini bersamaan dengan peringatan Hari Bakti rimbawan yang jatuh pada tanggal 10 Maret 2023. Jadi kita juga ikut meramaikan,” kata Luckmi, Selasa (21/3/2023).
Ia menyatakan, untuk ke depannya, KLHK akan melakukan uji emisi gratis bagi masyarakat.
“Paling tidak untuk saat ini, bisa sebulan satu kali. Rencannya, nanti di KLHK Jalan DI Panjaitan, Insyaallah lancar ya,” tuturnya.
Dengan adanya uji emisi ini, lanjutnya, akan dapat terlihat, seberapa jauh ketaatan kendaraan-kendaraan yang ada di Indonesia untuk mematuhi standar emisi yang ada.
“Artinya kalau melebihi standar berarti dia berkontribusi besar terhadap pencemaran udara di Indonesia. Kalau memenuhi uji emisi berarti telah berkontribusi mengurangi pencemarannya. Karena sebenarnya, kendaraannya masih menghasilkan emisi tapi lebih berkurang,” tuturnya lagi.
Dengan adanya pencatatan dari hasil uji emisi ini, diharapkan dapat diintegrasikan ke lembaga atau instusi lainnya, supaya dapat menciptakan ekosistem yang ramah lingkungan dan bisa menjaga langit tetap biru.
“Sebagai contoh, saat ini uji emisi yang dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta. Di KLHK juga sedang berproses mengembangkan aplikasi, kalau sekarang hanya untuk pendaftaran uji emisi, ke depannya akan dikembangkan ke seluruh lokasi uji emisi se-Indonesia. Selain itu diintegrasikan, misalnya dengan tempat-tempat parkir tertentu, yang menerapkan perbedaan pada kendaraan yang memenuhi ujian misi atau yang tidak lulus uji emisi,” kata Luckmi melanjutkan pemaparannya.
Ia menyatakan dengan hadirnya data ini, maka bisa dikeluarkan kebijakan insentif yang mendukung keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dimana pemilik kendaraan bermotor harus bertanggung jawab dan harus mengukur emisinya.
“Misalnya, insentif yang bisa untuk mengurangi pembayaran tarif parkir. Atau bisa juga diarahkan kepada tambahan komponen pajak bagi kendaraan yang melewati batas standar emisi. Atau bisa juga untuk melarang kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau yang tidak lulus uji emisi, tak bisa memasuki gedung perkantoran atau mall. Atau kalaupun bisa masuk, tarifnya lebih mahal,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena