KedaiPena.com – Dalam upaya menjaga ketaatan para pihak pada peraturan-peraturan lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemerintah daerah untuk komitmen dalam melakukan pembinaan dan pengawasan setiap usaha dan kegiatan yang ada di wilayah kewenangannya.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK, Luckmi Purwandari menyatakan KLHK mendorong diadakannya pembinaan usaha dan kegiatan non proper di daerah, yang belum disentuh oleh pembinaan.
“Kami mendorong pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan pada usaha dan kegiatan yang non proper, melalui penandatanganan kesepakatan komitmen oleh kabupaten/kota terkait ketaatan terhadap peraturan-peraturan lingkungan hidup,” kata Luckmi, Rabu (24/5/2024).
Ia menyatakan, di awal akan diutamakan pada pengendalian pencemaran air dan udara.
“Saat ini yang terdaftar sudah 209 kabupaten/kota yang komitmen untuk melakukan pembinaan. Untuk usaha dan kegiatannya berjumlah lebih dari 2.500. Dan ini akan terus bertambah dalam minggu ini,” ujarnya.
Luckmi menyebutkan penandatanganan kesepakatan hari ini diwakili oleh enam Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang merupakan perwakilan dari pusat regional. Antara lain, Regional Jawa, Regional Bali Nusra, Regional Papua.
“Bagi yang berkomitmen, akan ada reward, souvenir terbatas. Kedepannya, jika mereka menjalankan komitmen dan pembinaan, rewardnya adalah 50 poin index respon kinerja daerah terhadap program Langit Biru. Dan jika usaha dan kegiatan yang dibina menunjukkan ketaatan, maka akan mendapatkan 100 poin index,” ujarnya lagi.
Ia menyebutkan dalam acara penandatanganan tadi, telah diberikan penghargaan kepada enam kepala dinas yang memiliki poin index respon kinerja daerah oleh Dirjen PPKL KLHK. Antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lumajang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Badung Bali.
“Intinya, ini menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, provinsi, dan pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan kegiatan dalam melaksanakan kewenangannya di pencegahan pencemaran lingkungan,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena