KedaiPena.Com – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah berharap agar ada komunikasi intens antara KLHK dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait alih status di Cagar Alam Kamojang dan Papandayan, di Jawa Barat.
Untuk diketahui, Cagar Alam Kamojang dan Papandayan di Jawa Barat tengah menjadi sorotan setelah mencuatnya kabar alih status. Sebelumnya kawasan ini berstatus cagar alam, namun kemudian diturunkan menjadi taman wisata alam.
Penurunan status itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Nomor SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018.
Tertulis dalam surat keputusan tersebut, mengubah fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam Kawah Kamojang seluas 2.391 hektare dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektare menjadi Taman Wisata Alam. Kedua cagar alam ini terletak di Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Banyak pihak menyebut bahwa proses penurunan status oleh KLHK untuk memuluskan proyek panas bumi atau geotermal. Namun demikian, KLHK membantah hal tersebut.
“Komunikasi tersebut harus intens terkait dengan target konservasi dengan target kunjungan yang seringkali berseberangan,” ujar Ledia saat berbincang dengan KedaiPena.Com, di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Ledia pun menilai komunikasi antar lembaga tersebut menjadi sangat penting agar Cagar Alam Kamojang dan Papadayan dapat bergerak seimbang dan sesuai fungsinya.
“Makanya poin komunikasi itu menjadi sangat penting,” beber dia.
Ledia melanjutkan, jika sudah ada pembicaraan dan kajian mendalam antara lembaga-lembaga tersebut maka dapat diputuskan statusnya. Kalau jadi kawasan wisata alam, maka jumlah kunjungan wisatawan harus sesuai dengan semangat konservasi.
“Meskipun saya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat, terutama dengan Kemenpar. Karena rata-rata destinasi wisata alam berada di kawasan konservasi,” papar Ledia.
Selain Ledia, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, memberikan respon terkait dengan sengkarut ini.
Menurutnya, baik pihak KLHK dan LSM Lingkungan yang menolak penurunan status tersebut dapat bertemu untuk mengadu data dan argumen.
“Adu data dan argumen saja,” singkat Daniel Johan kepada KedaiPena.Com, Rabu (30/1/2019).
Dari situ, lanjut politikus PKB ini,maka kedua pihak akan menemukan titik terang dari perdebatan yang tidak kunjung usai ini.
“Nah tergantung data dan hasil analisanya nanti,” tandas Daniel Johan.
Laporan: Muhammad Hafidh